Bank Akan Kembalikan Rp 28 M Dana Gereja, Martin Manurung Minta OJK Perkuat Sistem Peringatan Dini

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Negara Indonesia (BNI) merespons cepat agar dana Rp 28 miliar milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang digelapkan mantan Kepala Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara melalui deposito fiktif, segera dikembalikan.

Menurut Martin, saat berita terkait kasus yang terjadi di daerah pemilihannya ini muncul, dia mendapat banyak pengaduan.

BACA JUGA: Ada Kapal Perang Asing di Selat Malaka, Asintel Panglima TNI Kumpulkan Dansat & Intelijen di Kepri

Ketika itu Martin langsung berkomunikasi dengan OJK agar dilakukan pengecekan, termasuk terkait tanggung jawab BNI.

Martin juga berkomunikasi dengan beberapa pihak terkait kasus terjadi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ini dan dia berkomitmen akan terus mengawalnya.

BACA JUGA: Merasa Difitnah soal Penistaan Agama, JK: Karena di Masjid Maka Saya Pakai Kata Syahid

"Kami juga sudah menerima audiensi dan aspirasi ke Fraksi NasDem DPR RI pada Jumat, 17 April 2026 dari Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, dari Suster Natalia Situmorang dan rombongan. Kami akan terus mengawal kasus ini dan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk OJK dan BNI, untuk memastikan semua uang nasabah kembali," kata Martin, Minggu (19/04/2026).

Dalam siaran persnya, Sabtu (18/04/06), OJK meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus penggelapan dana gereja ini untuk memastikan pelindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan.

BACA JUGA: Pengurus DPN PERADI 2026-2031 Dilantik, Ini Daftar Namanya

Selanjutnya, dalam siaran pers Minggu pagi (19/04/06), BNI berjanji akan mengembalikan semua uang nasabah dengan total Rp 28 miliar dalam waktu sepekan ke depan.

Martin mengatakan pengembalian dana nasabah ini sesuai dengan isi Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 10 Ayat (1) dari POJK ini berbunyi: Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK.

Martin menjelaskan bahwa kasus penggelapan dana nasabah oleh oknum direksi di BNI Aek Nabara ini bukan satu-satunya kasus terkait perbankan yang terjadi di Sumut.

"Selain pengaduan dari Gereja Katolik Paroki Aek Nabara ini, saya juga menerima beberapa pengaduan yang serupa yang terjadi di Sumut," ungkap Martin.

Saat ini Martin sedang mendata dan mengkaji beberapa pengaduan tersebut dan akan segera menyampaikannya tersebut ke OJK.

"Saya akan minta penjelasan dari OJK terkait hal itu, termasuk di kesempatan rapat-rapat di Komisi XI," ujarnya.

Agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi, Martin mendorong OJK terus memperkuat pengawasannya terhadap tata kelola perbankan. Terutama pada aspek manajemen risiko, sistem audit internal, serta mitigasi fraud.

Martin juga mendorong OJK menerbitkan peraturan untuk menciptakan sistem peringatan dini atau early warning system yang lebih ketat dan handal untuk pengawasan perbankan.

"Sistem pengawasan ketat yang menghubungkan OJK dan perbankan, untuk memitigasi dan menutup celah sekecil apapun yang dapat mencederai kepercayaan publik pada perbankan nasional," kata Martin.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
tvOne Hadirkan "Perempuan Hebat" di Hari Kartini 2026
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Emas Antam pada Senin ini anjlok Rp44.000 jadi Rp2,840 juta/gr
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Bulog Dapat Kucuran Rp5 Triliun untuk Bangun Gudang & Penggilingan
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Kenaikan Elpiji 12 Kg Dorong Warga “Turun Kelas”, Mulai Lirik Gas Subsidi 3 Kg
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Sejumlah Kapal Kargo dan Tanker Tertahan usai Iran Tutup Kembali Selat Hormuz
• 6 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.