2 Tersangka Buzzer Kasus Fitnah Heni Sagara Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

tabloidbintang.com
4 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha kosmetik Heni Sagara memasuki tahap penuntutan. Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan berkas dua tersangka dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial FM dan MSR asal Kabupaten Garut, kini telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Proses tersebut merupakan bagian dari Tahap II dalam sistem peradilan pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan langkah tersebut. Ia menyebut, penyidik Direktorat Reserse Siber telah merampungkan seluruh kebutuhan administrasi dan materiil perkara sebelum pelimpahan dilakukan.

Dalam pengusutan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai penting untuk pembuktian. Barang-barang tersebut meliputi perangkat elektronik seperti ponsel, laptop, dan MacBook, serta media penyimpanan berisi data digital dan dokumen resmi dari BPOM RI.

Perkara ini bermula dari dugaan aktivitas penyebaran informasi yang merugikan nama baik korban di ruang digital. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan para tersangka diduga dilakukan untuk memengaruhi persepsi publik dan menjatuhkan reputasi usaha korban.

Atas perbuatannya, FM dan MSR dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp400 juta.

Meski dua tersangka telah diproses ke tahap berikutnya, kepolisian menegaskan penyelidikan belum berhenti. Aparat masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

"Kami akan melakukan penyidikan lanjutan untuk mencari dalang di balik kasus ini. Namun, sesuai koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar, kami menunggu putusan sidang terlebih dahulu sebagai dasar pengembangan terhadap potensi pelaku lain yang terlibat," ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Minggu (19/4).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hashim Sebut Kelemahan Program MBG Masih Wajar, Perlu Pengawalan Ketat
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tak Langsung Dibasmi, Pemkot Bekasi Punya Strategi Sendiri Hadapi Ikan Sapu-sapu
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Kolaborasi Melawan Tengkes dari Pulau Obi
• 10 jam lalukompas.id
thumb
Stok Beras Melimpah, Pangan Aman.
• 3 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.