HARIAN FAJAR, JAKARTA – Harapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melihat angka lebih besar di slip gaji tahun 2026 kini berada di persimpangan jalan. Meski Perpres 79 Tahun 2025 telah resmi diteken, tanda-tanda kenaikan gaji pokok tak kunjung muncul. Alih-alih pengumuman kenaikan, para pegawai justru dihantui isu efisiensi anggaran yang memicu kekhawatiran. Takut ada potongan pada tunjangan mereka.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kini menjadi sosok yang paling disorot. Di tengah tekanan fiskal dan gejolak subsidi energi, sang Bendahara Negara memberi sinyal penuh teka-teki. Pasalnya dia harus memutar otak guna menyeimbangkan belanja negara dengan kesejahteraan para abdi negara.
Masih Pakai Aturan Lama
Bagi Anda yang mengharapkan kenaikan gaji pokok dalam waktu dekat, tampaknya harus sedikit bersabar. Hingga detik ini, pemerintah masih setia menggunakan payung hukum lama untuk menentukan besaran gaji bulanan.
PNS aktif masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan penyesuaian terakhir sebesar 8 persen. Sementara itu, para pensiunan tetap merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan 12 persen sejak awal 2024 lalu. Belum terbitnya regulasi teknis kenaikan gaji di tahun 2026 menandakan bahwa dompet ASN belum akan merasakan “tambahan” dari komponen gaji pokok.
Namun, jangan berkecil hati. Kabar baik datang melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Pemerintah memastikan bahwa Gaji ke-13 tetap akan mendarat ke rekening ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.
“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut.
Nominalnya pun dipastikan utuh berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja (tukin) bagi instansi yang memberlakukannya.
Isu Pemotongan
Di balik kabar cairnya bonus tahunan tersebut, sempat berembus isu miring mengenai pemotongan tunjangan akibat pengetatan anggaran. Menanggapi hal ini, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tidak memberikan jawaban gamblang, namun ia memastikan proses penghitungan masih berjalan.
“Masih dipelajari, nanti, tunggu,” ujar Purbaya singkat saat ditemui di kantornya, Jakarta.
Meskipun pemerintah sedang dalam mode efisiensi, Pasal dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 memberikan perlindungan hukum bagi ASN:
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Artinya, secara regulasi, gaji ke-13 Anda aman dari potongan iuran wajib, meski tetap tunduk pada aturan pajak penghasilan yang berlaku.
Pemerintah Tahan Kenaikan Gaji?
Sejumlah analis ekonomi menilai langkah “hati-hati” pemerintah ini dipicu oleh beban APBN 2026 yang kian berat. Melonjaknya harga minyak dunia memaksa alokasi subsidi energi membengkak. Hal inilah yang membuat kebijakan tambahan belanja pegawai—seperti kenaikan gaji—harus menunggu kondisi fiskal benar-benar stabil.
Menanti Keputusan Final
Kini, nasib kesejahteraan ASN berada sepenuhnya di bawah kendali Kementerian Keuangan. Jika ruang fiskal membaik di paruh kedua tahun ini, peluang penyesuaian gaji tetap terbuka lebar.
Untuk saat ini, Perpres 79 Tahun 2025 memang sudah ada di meja, namun realisasi kenaikan gaji PNS 2026 masih menjadi perjuangan panjang di tengah ketatnya ikat pinggang anggaran negara. Tetap pantau perkembangan terbaru hanya di sini. (*)





