KOMPAS.com – Sebuah kemasan bundling air minum dalam kemasan (AMDK) asing menampilkan foto balita belakangan menjadi perbincangan. Sejumlah lembaga negara menilai praktik semacam ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan berpotensi merugikan konsumen.
Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 14 huruf bb secara tegas melarang iklan pangan olahan menampilkan anak di bawah usia lima tahun, kecuali produk tersebut memang diperuntukkan khusus bagi balita.
AMDK sendiri masuk kategori pangan umum, bukan produk khusus bayi. Menampilkan gambar balita pada kemasan AMDK dinilai berpotensi membangun persepsi yang tidak akurat di benak konsumen.
BPKN: berpotensi menyesatkan konsumenKetua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, tidak menampik kekhawatiran tersebut. Menurutnya, gambar bayi pada kemasan produk pangan umum bisa menimbulkan kesan seolah produk itu diformulasikan untuk bayi, padahal secara ilmiah tidak demikian.
"Jika menimbulkan kesan diperuntukkan bagi bayi tanpa izin khusus, itu bertentangan dengan ketentuan pelabelan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata Mufti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, BPKN siap menindaklanjuti laporan masyarakat soal ini dan akan merekomendasikan sanksi ke BPOM jika ditemukan pelanggaran.
KPAI ingatkan larangan eksploitasi anak dalam iklanWakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menyampaikan pandangan senada. Ia mengingatkan bahwa anak tidak boleh dijadikan instrumen untuk mendorong keputusan pembelian.
"Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama, bukan dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan pembelian secara tidak proporsional," ujar Jasra.
Dari sisi komunikasi, pakar Burhanuddin Abe menjelaskan alasan citra bayi kerap dipilih dalam strategi pemasaran. Imaji tersebut memiliki daya tarik emosional yang kuat dan mudah membangun asosiasi positif di benak konsumen.
"Konsumen bisa menangkap pesan implisit bahwa produk ini punya keunggulan khusus untuk anak. Ini manipulasi emosional," kata Burhanuddin.
Preseden serupa pernah terjadi pada produk susu kental manis (SKM). Penggunaan visual anak sehat dalam iklan SKM bertahun-tahun akhirnya berujung pada larangan BPOM setelah terbukti menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat soal kandungan dan manfaat produk.
Jika pelanggaran serupa terbukti terjadi, regulator memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran tertulis, penarikan materi promosi, hingga kewajiban ralat secara publik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F11%2F23%2Fa3f638d5-d76c-41a8-8f5b-f5bc4f3efd85_jpeg.jpg)
