Penulis: Selyn Atulolon
TVRINews – Kupang
Kejaksaan limpahkan berkas tersangka korupsi tata niaga garam ke JPU
Penanganan perkara dugaan korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua kini memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua resmi menyerahkan berkas perkara, barang bukti, beserta tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses Tahap II, Senin 20 April 2026.
Langkah hukum ini diambil setelah berkas penyidikan atas kasus yang terjadi pada tahun 2018 tersebut dinyatakan lengkap atau P.21. Fokus perkara ini berpusat pada penyimpangan prosedur di Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Pelaksanaan Tahap II di Kupang
Proses administrasi hukum ini dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin oleh S. Hendrik Tiip kepada tim JPU di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah Arsad Tey, Yusuf Arsad Albonrh, dan Christian Tambengi.
Selama proses berlangsung, para tersangka didampingi oleh tim penasihat hukum mereka.
Hendrik Tiip mengonfirmasi bahwa seluruh syarat formil dan materiil telah terpenuhi untuk melanjutkan kasus ini ke meja hijau.
"Hari ini telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," ujar Hendrik melalui sambungan telepon sebagaimana dilaporkan oleh TVRINews.
Menuju Pengadilan Tipikor
Saat ini, Kejaksaan tengah melakukan finalisasi dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Pihak Kejaksaan menargetkan proses pelimpahan ke pengadilan dapat terealisasi dalam waktu dekat.
"Tim JPU sedang merampungkan berkas perkara. Jika tidak ada kendala teknis, kami upayakan minggu depan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," tambah Hendrik.
Potensi Tersangka Baru
Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus lebih lanjut. Meski saat ini baru tiga tersangka yang diproses, fakta-fakta yang muncul di persidangan nantinya akan menjadi rujukan penting bagi penyidik.
Menurut Hendrik, otoritas hukum tetap membuka peluang penetapan tersangka tambahan apabila ditemukan alat bukti baru yang signifikan dalam persidangan.
Penyidikan akan diarahkan pada pihak-pihak lain yang terbukti memiliki keterlibatan secara hukum guna menjamin pertanggungjawaban pidana yang menyeluruh.
Editor: Redaksi TVRINews





