Kasus Garam Sabu Raijua Masuki Tahap Penuntutan

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Selyn Atulolon 

TVRINews – Kupang

Kejaksaan limpahkan berkas tersangka korupsi tata niaga garam ke JPU

Penanganan perkara dugaan korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua kini memasuki babak baru. 

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua resmi menyerahkan berkas perkara, barang bukti, beserta tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses Tahap II, Senin 20 April 2026.

Langkah hukum ini diambil setelah berkas penyidikan atas kasus yang terjadi pada tahun 2018 tersebut dinyatakan lengkap atau P.21. Fokus perkara ini berpusat pada penyimpangan prosedur di Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Pelaksanaan Tahap II di Kupang 

Proses administrasi hukum ini dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin oleh S. Hendrik Tiip kepada tim JPU di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang. 

Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah Arsad Tey, Yusuf Arsad Albonrh, dan Christian Tambengi. 

Selama proses berlangsung, para tersangka didampingi oleh tim penasihat hukum mereka.

Hendrik Tiip mengonfirmasi bahwa seluruh syarat formil dan materiil telah terpenuhi untuk melanjutkan kasus ini ke meja hijau.

"Hari ini telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," ujar Hendrik melalui sambungan telepon sebagaimana dilaporkan oleh TVRINews.

Menuju Pengadilan Tipikor 

Saat ini, Kejaksaan tengah melakukan finalisasi dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. 

Pihak Kejaksaan menargetkan proses pelimpahan ke pengadilan dapat terealisasi dalam waktu dekat.

"Tim JPU sedang merampungkan berkas perkara. Jika tidak ada kendala teknis, kami upayakan minggu depan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," tambah Hendrik.

Potensi Tersangka Baru

Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus lebih lanjut. Meski saat ini baru tiga tersangka yang diproses, fakta-fakta yang muncul di persidangan nantinya akan menjadi rujukan penting bagi penyidik.

Menurut Hendrik, otoritas hukum tetap membuka peluang penetapan tersangka tambahan apabila ditemukan alat bukti baru yang signifikan dalam persidangan. 

Penyidikan akan diarahkan pada pihak-pihak lain yang terbukti memiliki keterlibatan secara hukum guna menjamin pertanggungjawaban pidana yang menyeluruh.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Antisipasi Bahan Baku Siomay dari Ikan Sapu-Sapu, Dinas KPKP DKI Pelototi Produsen
• 3 jam laludisway.id
thumb
Viral Siswi SMK di Bekasi Ngadu ke Dedi Mulyadi, Sebut Sekolahnya Mangkrak 11 Tahun hingga Jadi Sarang Ular
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Pemerintah Bakal Wajibkan Pembangunan Jalan Pakai Aspal Buton 30%
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
3 Petinggi Google Jadi Saksi Meringankan Nadiem, Jaksa Keberatan
• 8 jam lalukompas.com
thumb
AC Milan Menang 1-0 atas Verona! Gol Rabiot Angkat Rossoneri ke Peringkat Dua
• 19 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.