Grid.ID – Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha kecantikan Heni Sagara memasuki babak baru. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat memastikan berkas perkara dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa proses hukum kini berlanjut ke Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dua tersangka yang terlibat merupakan oknum buzzer berinisial FM dan MSR, yang diketahui berasal dari Kabupaten Garut.
Meski demikian, Polda Jabar menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga menjadi dalang di balik kasus ini.
"Kami akan melakukan penyidikan lanjutan untuk mencari dalang di balik kasus ini. Namun, sesuai koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar, kami menunggu putusan sidang terlebih dahulu sebagai dasar pengembangan terhadap potensi pelaku lain yang terlibat," ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Minggu (19/4/2026).
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti perangkat elektronik berupa ponsel, laptop, dan MacBook, serta flashdisk yang berisi data digital dan dokumen resmi dari BPOM RI.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 400 juta.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga mengungkap bahwa motif para pelaku adalah untuk menyerang kehormatan sekaligus merusak reputasi bisnis korban di mata publik. (*)
Artikel Asli




