OJK Bahas Aturan Grup Keuangan, Ini Respons Bankir

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Industri perbankan Tanah Air menyambut baik rancangan beleid mengenai grup keuangan yang saat ini tengah dibahas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) Lani Darmawan menyampaikan bank akan mengikuti peraturan yang berlaku. Sebab, peraturan yang dirilis oleh regulator sudah tentu memperhitungkan dampak positif dan negatif bagi industri.

“Saya kira regulator sudah memperhitungkan dampak positif dan negatif,” kata Lani kepada Bisnis, Senin (20/4/2026).

Sementara itu, meski belum mendapat informasi lebih jauh mengenai rencana OJK untuk memperluas pengawasan ke grup keuangan non-konglomerasi, Direktur PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) Ganda Raharja menilai bahwa kebijakan terbaru otoritas dalam mengawasi konglomerasi keuangan melalui POJK No. 30/2024 merupakan langkah positif.

Dia mengatakan, aturan tersebut menandai perubahan besar dalam pola pengawasan, dari yang sebelumnya bersifat sektoral menjadi terintegrasi.

“Saya menilai hal tersebut merupakan satu hal yang sangat positif di mana pengawasan tidak lagi hanya pada kesehatan masing-masing perusahaan (individual), tetapi beralih secara masif ke pengawasan terintegrasi,” jelas Ganda kepada Bisnis, Senin (20/4/2026).

Baca Juga

  • Penggelapan Dana Gereja, OJK Minta BNI Lakukan Investigasi Internal
  • Respons Bank Syariah usai OJK Berencana Longgarkan Ketentuan SLIK
  • BSI (BRIS) Dorong Digitalisasi Tingkatkan Kompetensi Bankir Sesuai Standar OJK

Jika sebelumnya pengawasan dilakukan secara terpisah, misalnya bank diawasi sebagai bank dan asuransi sebagai asuransi, kini OJK melihat seluruh entitas dalam satu grup keuangan sebagai satu kesatuan. Dengan pendekatan ini, masalah di satu anak usaha dapat langsung dipantau dampaknya terhadap entitas lain dalam grup yang sama.

Dia menuturkan pendekatan terintegrasi ini bertujuan mencegah risiko penularan, yakni kondisi ketika gangguan di satu perusahaan merembet ke perusahaan lain dalam satu konglomerasi.

Untuk itu, aturan terbaru juga mewajibkan adanya entitas utama yang bertanggung jawab mengoordinasikan manajemen risiko dan tata kelola di seluruh anggota grup.

Selain itu, lanjut dia, OJK memperketat pengawasan pada empat aspek utama, yakni permodalan terintegrasi, tata kelola terintegrasi, manajemen risiko terintegrasi, serta pengawasan terhadap pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner). 

Menurutnya, langkah ini penting untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik seperti pencucian uang maupun transaksi afiliasi yang tidak sehat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pendaftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Tembus 383 Ribu Orang
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Seskab dan Menpora Bahas Reformasi Regulasi Olahraga
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Perwira Senior Iran: Mitos Pesawat Tempur Siluman AS Telah Berakhir
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Komisi VII Soroti Upaya Pemerintah Substitusi Plastik Impor: Momentum Hilirisasi atau Sekadar Wacana?
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
12 Poin Strategis di RUU PPRT Disepakati DPR, Pastikan Jaminan Sosial Terlindungi
• 1 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.