Mantan Kepala Dinas LH Jakarta Jadi Tersangka Kasus Sampah Bantargebang Longsor

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial AK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. 

Longsornya gunungan sampah di Zona IV TPST Bantargebang pada 8 Maret diduga mengarah pada pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku. Insiden ini menyebabkan enam orang luka-luka dan tujuh orang meninggal dunia. 

“Kami telah memberikan ruang pelatihan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan resmi pada Senin (20/4).

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan pelatihan dan pengawasan secara bertahap. TPST Bantargebang telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024 lalu. 

Sanksi Paksaan Pemerintah bertujuan mengakhiri keadaan yang dilarang oleh hukum atau memulihkan kembali pada situasi yang sejalan dengan hukum. Namun hasil pengawasan sanksi pada bulan April dan Mei 2025 menunjukkan bahwa pengelola TPST belum memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan. 

KLH juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan TPST Bantargebang, namun hingga proses penyelidikan berlangsung, belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola fasilitas tersebut. 

Untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab, Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan rangkaian terhadap Saksi dan ahli, ditambah dengan hasil uji laboratorium untuk mendapatkan bukti ilmiah. 

“Apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ucap Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan. 

Dirinya memastikan, penanganan perkara ini telah dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

Ancaman Pidana Atas Kelalaian Mengelola Sampah

Menteri Hanif sebelumnya menegaskan akan 'menghidupkan' Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Hanif mengatakan, telah dilakukan rapat antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Koordinator dan Pengawas Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri untuk menjalankan pasal-pasal tersebut.

“Di sana ada sanksi hukum minimal empat tahun sampai sepuluh tahun pada penyelenggara sampah yang lalai terhadap norma,” kata Hanif, saat usai ditemui Rapat Percepatan Penanganan Sampah Nasional di Kantor Kemenko Pangannpada Februari l (5/2).

Sedangkan apabila karena kealpaannya dalam mengelola sampah tanpa memperhatikan norma yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau kerusakan lingkungan, pengelola sampah terancam pidana maksimal tiga tahun penjara. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Imbang Tanpa Gol, Timnas U-17 Indonesia Gagal ke Semifinal
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Suster Natalia dan Hak Atas Keadilan
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Jadwal Lengkap Tim Indonesia di Piala Thomas & Uber 2026: Misi Balas Dendam Skuad Merah Putih!
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Peminat Loker Manajer Kopdes Merah Putih Membludak, Tembus 220 Ribu Orang
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Turki: Negara Muslim Khawatir Aliansi Israel-Yunani -Siprus
• 9 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.