Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 1,3 T

kumparan.com
18 jam lalu
Cover Berita

Dua bersaudara pemilik PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan pidana 16 tahun penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.

“Menuntut Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU Fajar Santoso di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Rommel Franciskus tersebut, jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 1 miliar.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut,” tegas jaksa.

Jaksa menilai kedua bersaudara itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama yang memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi,” jelasnya.

Jaksa juga menyebut nilai kredit yang didapatkan dua bersaudara tersebut dari tiga bank, yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI, justru digunakan untuk keperluan pribadi.

“Membelanjakan hasil tindak pidana untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah, membayar kredit kendaraan mewah, dan apartemen,” ungkap jaksa.

Sementara itu, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merugikan keuangan negara. Selain itu, jaksa menilai keduanya tidak merasa bersalah.

“Yang meringankan, belum pernah dihukum,” tegas jaksa.

Mendengar tuntutan jaksa, keduanya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Sebelumnya, jaksa mendakwa mantan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dan mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, melakukan korupsi fasilitas kredit pada Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BP3MI Riau: 56 Pekerja Migran Indonesia Berhasil Diselamatkan dari Pemberangkatan Ilegal
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Surabaya Perangi TBC Demi Wujudkan Generasi Bebas Infeksi 2030
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Korea Utara Luncurkan Beberapa Rudal Balistik, Korsel Analisis Data Terkait
• 23 jam laluerabaru.net
thumb
Genjot Pemanfaatan Solusi Digital di Masyarakat, Begini Strategi Ultra Voucher (UVCR)
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Mensos Ajak Keluarga Miskin Manfaatkan Sekolah Rakyat, Fasilitas Laptop Hingga Asrama Menanti
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.