SEMARANG, KOMPAS — Dua bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, serta Allan Moran Saverino yang merupakan Direktur Keuangan Sritex periode 2006-2023, dituntut 16 tahun penjara terkait dugaan pemberian fasilitas kredit yang dinilai merugikan negara. Kasus itu disebut merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) Fajar Santoso menyebut Iwan Setiawan sebagai pelaku utama dalam seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tersebut.
Menurut jaksa, awalnya Iwan Setiawan merekayasa laporan keuangan untuk mengajukan kredit ke bank-bank milik pemerintah daerah. Para pejabat Bank Jateng, Bank DKI, dan Bank BJB waktu itu, kata jaksa, turut terlibat dalam meloloskan pengajuan kredit atas nama Sritex tersebut. Persekongkolan itu dinilai menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun.
”Kerugian ini bersifat real dan tidak dapat dipulihkan mengingat PT Sritex telah dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 dan tidak memiliki aset yang cukup untuk memenuhi seluruh kewajibannya. Perbuatan ini juga telah menimbulkan dampak negatif yang meluas terhadap perekonomian daerah mengingat Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI merupakan bank milik pemerintah daerah yang berfungsi sebagai motor penggerak perekonomian daerah masing-masing,” kata Fajar.
Berdasarkan fakta persidangan, Lukminto bersaudara disebut jaksa mentransfer dan mengalihkan dana hasil pencairan kredit yang masuk ke rekening operasional PT Sritex ke rekening lain yang tidak sah. Mereka juga disebut mencampurkan dan mengalihkan dana tersebut ke dalam rekening operasional perusahaan sehingga tersamarkan dari pendapatan yang sah.
Kemudian, Lukminto bersaudara disebut jaksa membelanjakan dan membayarkan harta kekayaan hasil tindak pidana itu untuk kepentingan pribadi keluarganya, antara lain untuk pembelian tanah, pembayaran cicilan kendaraan mewah, pembayaran cicilan apartemen, dan berbagai keperluan pribadi lainnya.
Di samping itu, bos Sritex tersebut juga disebut menukarkan mata uang rupiah ke dalam bentuk dolar AS untuk keperluan pembayaran kewajiban kepada kreditor sindikasi luar negeri yang menyebabkan perubahan bentuk dari uang rupiah ke valuta asing.
Jaksa menyebut, duo Lukminto dan Allan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Lukminto bersaudara juga disebut melakukan tindak pidana pencucian uang yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Jaksa pun meminta majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa tahanan kepada Lukminto bersaudara dan Allan serta denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayarkan dalam jangka waktu sebulan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika denda tak dibayar, diganti dengan pidana penjara 190 hari.
Di samping itu, duo Lukminto juga dituntut jaksa mendapatkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam jangka satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta keduanya akan disita dan dilelang. Namun, apabila mereka tak lagi memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi hukuman penjara 8 tahun.
Dalam menyusun tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Hal yang memberatkan Iwan Setiawan, menurut jaksa, adalah perbuatannya tidak mendukung program antikorupsi, perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, dan tidak merasa bersalah serta menyesali perbuatannya. Adapun hal yang meringankan Iwan Setiawan adalah belum pernah dihukum.
”Hal-hal yang memberatkan terdakwa Iwan Kurniawan Lukminto, yaitu tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa turut menikmati hasil tindak pidana. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersifat kooperatif selama pemeriksaan di persidangan,” ujar Fajar.
Sementara itu, hal-hal yang disebut jaksa memberatkan terdakwa Allan adalah perbuatannya tidak mendukung program antikorupsi, perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara, serta tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Kemudian, hal yang meringankan bagi Allan adalah tidak pernah dihukum.
Atas tuntutan itu, duo Lukminto maupun Allan bakal mengajukan pembelaan atau pleidoi. Sidang pleidoi ketiganya bakal digelar pekan depan.
”Sidang pleidoi akan dilakukan Senin (27/4/2026) dimulai pukul 09.00 WIB. Nanti pleidoi akan dibacakan satu per satu, mulai dari terdakwa Iwan Setiawan, lalu Iwan Kurniawan, kemudian Allan,” ujar Rommel.
Berdasarkan fakta persidangan, Lukminto bersaudara disebut jaksa mentransfer dan mengalihkan dana hasil pencairan kredit yang masuk ke rekening operasional PT Sritex ke rekening lain yang tidak sah
Selain terhadap tiga terdakwa dari Sritex, pada Senin juga digelar sidang tuntutan untuk para mantan pejabat dari Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. Dalam sidang tuntutan terhadap mantan pejabat Bank Jateng, Senin malam, tiga terdakwa dihadirkan.
Mereka adalah Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017-2020, Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, dan Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2018-2020.
Pujiono, Supriyatno, dan Suldiarta diyakini oleh jaksa telah bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Jaksa menuntut Pujiono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar yang apabila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap diganti dengan pidana penjara 190 hari.
Untuk Supriyatno, jaksa menuntut agar yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap diganti dengan penjara 190 hari.
Adapun Suldiarta dituntut pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan serta. denda Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. ”Apabila tidak dibayar, hartanya disita dan apabila tidak cukup diganti penjara 190 hari,” kata Fajar.
Atas tuntutan itu, enam terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan dalam sidang pledoi yang digelar pada Senin (27/4/2026) dan Selasa (28/4/2026). “Sidang hari Senin untuk terdakwa Iwan Setiawan, Iwan Kurniawan dan Allan, dimulai pukul 09.00 WIB,” kata Rommel.





