Jakarta, VIVA – Ajang ABPEDNAS Jaga Desa Awards 2026 tak hanya berbicara soal tata kelola desa, tetapi juga menghadirkan warna baru lewat kompetisi film pendek yang menyita perhatian. Digelar di Fairmont Jakarta pada Minggu 19 April 2026, acara yang digagas bersama PT Navaswara Bhuwana Kencana ini justru mencuri perhatian lewat karya-karya visual dari desa yang terasa segar dan relevan.
Lewat lomba film pendek Jaksa Garda Desa, berbagai desa di Indonesia berlomba mengangkat isu transparansi, pembangunan, hingga dinamika sosial dengan gaya penceritaan yang beragam—mulai dari drama, satire, hingga pendekatan lokal yang kental. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!
Film “Jaga Cowong” dari Desa Karangmangu, Cilacap, Jawa Tengah, keluar sebagai Film Terbaik sekaligus Juara Umum. Sementara itu, karya lain seperti “Skakmat” dari Kulon Progo dan “Simalakamo” dari Sumatera Barat menunjukkan bagaimana cerita desa bisa dikemas dengan kuat dari sisi tema maupun skenario.
Yang menarik, penghargaan juga diberikan untuk kategori individu seperti aktor dan aktris terbaik. Nama Andy Stiawan lewat film “Aja Karepe Dhewek” dan Nek Ningsih dari film “Beas Nu Leungit” menjadi bukti bahwa talenta akting dari desa mampu tampil menonjol di layar.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa film pendek kini bukan lagi milik sineas kota besar saja. Desa pun mulai menjadikannya sebagai medium ekspresi sekaligus sarana edukasi yang efektif—terutama dalam menyampaikan isu-isu penting dengan cara yang lebih mudah diterima.
Di balik geliat kreatif ini, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) tetap menekankan tujuan utama program yang mereka dorong bersama pemerintah.
“ABPEDNAS tidak hanya menjadi saluran aspirasi masyarakat desa, tetapi juga menjaga denyut demokrasi lokal serta memastikan setiap kebijakan desa benar-benar berpihak pada kepentingan warganya,” ungkap Ketua Umum ABPEDNAS Indra Utama, saat memberikan sambutan.
Program Jaksa Garda Desa yang menjadi latar kompetisi ini juga mendapat sorotan. Reda Manthovani menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat pengawasan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana desa benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum,” ujar Reda.





