Jakarta, VIVA – Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 21 April 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Dhani mengatakan RUU PPRT ini akan menjadi hadiah para buruh dan memperingati Hari Kartini yang jatuh pada hari ini.
"Hadiah May Day, hari Kartini, untuk besok hari Kartini," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Dasco lantas mengungkap alasan RUU PPRT ini dikebut pembahasannya. Dia menyebut RUU PPRT ini merupakan komitmen DPR yang sudah berjalan selama 22 tahun.
"Kalau tadi pertanyaannya kenapa? Kami diberikan oleh masyarakat PR (pekerjaan rumah) untuk menyelesaikan beberapa undang-undang yang juga kami sudah janjikan kepada masyarakat. Hari ini kami menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun, kami selesaikan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibawa ke tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna untuk dapat disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Baleg DPR yang digelar pada Senin, 20 April 2026 malam. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Turut hadir perwakilan dari pemerintah, di antaranya Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.
Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi lebih dulu menyampaikan pandangan masing-masing.
Kemudian, dalam pandangan mini fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap RUU PPRT.
Dalam kesempatan itu, Dasco juga memberikan kesempatan kepada perwakilan pemerintah untuk menyampaikan pandangan yang diwakili oleh Menkum Supratman.
Setelahnya, Dasco melanjutkan dapat dengan pengambilan keputusan. Dia bertanya kepada seluruh anggota rapat apakah RUU PPRT ini dapat dibawa ke tingkat selanjutnya di rapat paripurna.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan, apabila disetujui?" tanya Dasco.





