Dijerat Pembunuhan Berencana, Nasib Penikam Nus Kei Terancam Hukuman Mati

viva.co.id
16 jam lalu
Cover Berita

Maluku, VIVA – Kabar terbaru datang dari kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

Dua pelaku yang telah diamankan kini terancam hukuman maksimal, termasuk pidana mati. Kepolisian memastikan, kedua pelaku berinisial HR (28) dan FU (36) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Maluku.

Baca Juga :
Pelaku Penikaman Nus Kei Dipindahkan, Kini Dibawa ke Polda Maluku
Pengakuan Mengejutkan Pelaku Penikaman Nus Kei Hingga Tewas

"Kedua tersangka adalah pasal terkait dengan tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan berencana dan atau tidak pidana terhadap tubuh penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya orang," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, dikutip Selasa, 21 April 2026.

Ia menjelaskan, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 459 Juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 458 Ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c serta Pasal 262 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku adalah hukuman mati seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.

Tak hanya itu, penyidik juga berencana segera menggelar perkara untuk meningkatkan status hukum keduanya dari terduga pelaku menjadi tersangka.

"Dijadwalkan hari ini akan dilakukan proses gelar perkara untuk tingkatan status dari pelaku kepada tersangka di lakukan di pas setelah penyidikan atau pemeriksaan lanjutan ini jadi untuk kedua terduga pelaku akan dilakukan penahanan nanti di rutan Polda Maluku," katanya.

Sebelumnya diberitakan, drama penanganan kasus penikaman Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, terus bergulir.

Dua pelaku penikaman kini dipindahkan ke Ambon dengan pengawalan super ketat aparat bersenjata. Kedua pelaku, HR (28) dan FU (39), dibawa dari Maluku Tenggara menuju Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Proses pemindahan dilakukan di tengah pengamanan maksimal. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, membenarkan pemindahan tersebut.

"Sedang dibawa ke Ambon," kata dia, Senin, 20 April 2026.

Untuk diketahui, insiden berdarah mengguncang Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara. Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, tewas setelah diserang orang tak dikenal (OTK), Minggu, 19 April 2026.

Baca Juga :
Fakta Mengejutkan! Pelaku Penikaman Nus Kei Sudah Kenal Korban
Motif Penikaman Hingga Buat Nus Kei Terkuak, Diduga Karena Dendam Lama
Nus Kei Tewas Ditikam, Golkar Minta Kader Tetap Waspada dan Tak Terpancing Situasi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemuda Makassar Kembangkan Bisachat AI, Jawab Tantangan Lambatnya Respons WhatsApp
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Ini kata Pigai terkait pendapat Saiful Mujani soal makar
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
80 personel Gulkarmat Jaktim padamkan kebakaran gudang di Cakung
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Berapa Lama Baterai Mobil Listrik Awet Dipakai?
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Menilik Taktik Bank Jago (ARTO) 5 Tahun Kembangkan Aplikasi Investasi - Menabung
• 10 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.