Maluku, VIVA – Kabar terbaru datang dari kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
Dua pelaku yang telah diamankan kini terancam hukuman maksimal, termasuk pidana mati. Kepolisian memastikan, kedua pelaku berinisial HR (28) dan FU (36) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Maluku.
"Kedua tersangka adalah pasal terkait dengan tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan berencana dan atau tidak pidana terhadap tubuh penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya orang," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, dikutip Selasa, 21 April 2026.
Ia menjelaskan, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 459 Juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 458 Ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c serta Pasal 262 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku adalah hukuman mati seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
Tak hanya itu, penyidik juga berencana segera menggelar perkara untuk meningkatkan status hukum keduanya dari terduga pelaku menjadi tersangka.
"Dijadwalkan hari ini akan dilakukan proses gelar perkara untuk tingkatan status dari pelaku kepada tersangka di lakukan di pas setelah penyidikan atau pemeriksaan lanjutan ini jadi untuk kedua terduga pelaku akan dilakukan penahanan nanti di rutan Polda Maluku," katanya.
Sebelumnya diberitakan, drama penanganan kasus penikaman Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, terus bergulir.
Dua pelaku penikaman kini dipindahkan ke Ambon dengan pengawalan super ketat aparat bersenjata. Kedua pelaku, HR (28) dan FU (39), dibawa dari Maluku Tenggara menuju Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Proses pemindahan dilakukan di tengah pengamanan maksimal. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, membenarkan pemindahan tersebut.
"Sedang dibawa ke Ambon," kata dia, Senin, 20 April 2026.
Untuk diketahui, insiden berdarah mengguncang Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara. Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, tewas setelah diserang orang tak dikenal (OTK), Minggu, 19 April 2026.





