Liputan6.com, Jakarta - Pemkab atau Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 7.275 hektare untuk menjaga alih fungsi lahan ke penggunaan lain sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah.
"Ada peningkatan luas LP2B di Pasaman Barat yang sebelumnya hanya 7.190 hektare," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Pasaman Barat Afdal di Simpang Empat, Sumbar, melansir Antara, Selasa (21/4/2026).
Advertisement
Menurutnya, sesuai arahan pemerintah pusat dalam rangka swasembada pangan salah satunya adalah menjaga lahan sawah agar tidak alih fungsi ke lahan lain.
"Kita di daerah juga harus sejalan dalam menjaga stabilisasi pangan," ucap Afdal.
Pihaknya berharap lahan pertanian yang masuk dalam LP2B itu nantinya bisa lestari, optimal dan dilindungi.
"Lahan pertanian yang masuk dalam LP2B tidak boleh dialihfungsikan, lahan itu tersebar di sejumlah kecamatan yang ada," terang Afdal.
Dia menjabarkan, lahan yang masuk LP2B itu juga menggandeng kelompok tani yang sepakat untuk tidak mengalihfungsikan lahan pertaniannya. Selain itu, pihaknya terus melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dalam upaya meningkatkan produksi padi selama 2026.
"Upaya terus kita lakukan untuk mencapai target produksi 85.588 ton selama 2026. Pada awal 2026 ini sudah tercapai 20.245 ton," ucap Afdal.




