JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) sudah sesuai dengan tuntutan kelompok pekerja.
“Sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” kata Supratman saat ditemui usai menghadiri rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/4/2026).
Baca juga: RUU PPRT Disahkan Besok, Sufmi Dasco: Hadiah Hari Kartini dan May Day
Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah menyampaikan harapan agar RUU PPRT segera dirampungkan.
“Bagi pemerintah, ini sebuah kebahagiaan,” kata Supratman.
Baca juga: RUU PPRT Disahkan Besok, PRT Dipastikan Dapat BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan
Kata Supratman, Baleg DPR RI telah menyelesaikan pembahasan RUU itu, sehingga pemerintah menyambutnya sebagai capaian bersama.
“Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR,” jelas dia.
RUU PPRT akan disahkan DPR hari iniBaleg DPR RI menyepakati RUU PPRT untuk untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026) hari ini.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU PPRT antara Baleg DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Senin (20/4/2026).
“Apakah hasil pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan apabila disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam rapat, kemarin.
Seluruh peserta rapat pun langsung menyatakan setuju, dibarengi dengan pengetukan palu sidang tanda pengesahan.
“Dengan disetujuinya, akan digandakan rapat paripurna dalam waktu terdekat. Insya Allah besok hari,” tegas Dasco.
Pengambilan keputusan ini diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyampaikan pandangan terhadap hasil pembahasan RUU PPRT dan sepakat untuk segera disahkan melalui rapat paripurna.
Sementara dari perwakilan pemerintah hadir di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Ketenagakeerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.
Kemudian pimpinan Baleg DPR di antara Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Pandjaitan, dan Ahmad Iman Sukri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




