JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong aparat melacak dan menyita aset pelaku penggelapan Rp 28 miliar dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara, Sumatera Utara.
“Termasuk pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pengembalian kerugian korban,” kata Puan dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).
Dia meminta investigasi menyeluruh atas kasus penggelapan dana jemaat gereja di Aek Nabara itu.
Politikus PDI-P itu menegaskan, kasus tersebut menyangkut nasib hampir 2.000 rakyat kecil sehingga harus bisa diusut tuntas demi menjamin rasa keadilan.
“Prinsipnya perlindungan masyarakat, dalam hal ini adalah nasabah, merupakan prioritas utama yang harus dilakukan,” ujar Puan,
Baca juga: Anggota DPR Minta BNI Tuntaskan Pengembalian Rp 28 Miliar di Kasus Gereja Paroki Aek Nabara
Puan menekankan pentingnya pengawasan dan audit internal perbankan guna memastikan persoalan tersebut dapat segera diselesaikan. Menurut dia, langkah investigasi menyeluruh diperlukan agar akar masalah dapat teridentifikasi dengan jelas.
“Dengan demikian, persoalannya dapat teridentifikasi dengan clear. Dan yang paling utama, dana jemaat yang menjadi anggota koperasi gereja dapat segera dikembalikan,” kaya Puan.
Puan menilai kasus ini tidak bisa hanya dilihat sebagai penyimpangan individu. Pasalnya, pelaku menawarkan produk dengan menggunakan identitas lembaga perbankan tempatnya bekerja.
Baca juga: Dana Deposito Gereja Rp 28 M di Aek Nabara Bukan Produk Resmi, Tak Tercatat di Sistem
Selain itu, Puan juga menyoroti terjadinya transaksi dalam jumlah besar secara berulang, tanpa terdeteksi dalam mekanisme kontrol internal bank.
“Maka pengawasan ketat dari institusi bank juga harus menjadi perhatian di sini. Perusahaan harus mampu mendeteksi fraud yang dilakukan oleh pegawainya, karena kaitannya adalah dengan nasabah sebagai pihak konsumen,” ucap dia.
Oleh karena itu, Puan mendorong aparat penegak hukum mempercepat proses hukum terhadap pelaku.
Dia juga meminta agar dilakukan pendekatan asset recovery untuk memaksimalkan pengembalian kerugian korban.
“Kita minta penegak hukum juga dapat mengusut kasus ini secara tuntas, dan memastikan apakah ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” kata Puan.
Baca juga: Poin-poin Pernyataan BNI Kembalikan Dana Gereja Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar
Dalam kesempatan itu, Puan juga mengapresiasi langkah PT Bank Negara Indonesia (BNI) yang berkomitmen mengembalikan dana nasabah. Menurut dia, hal itu penting sebagai bentuk tanggung jawab institusi.
Namun, Puan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau proses pengembalian dana hingga tuntas.





