DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi Undang-Undang

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di ruang paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Mulanya Puan mempersilakan pimpinan Komisi XIII DPR untuk menyampaikan laporan pembahasan tingkat pertama revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira lantas membacakan laporan komisinya.

Baca juga: Ketua Komisi XIII DPR Ungkap RUU PSDK Akan Atur Pembentukan LPSK di Daerah

Puan kemudian menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir untuk keputusan tingkat kedua revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Seluruh fraksi menyetujui revisi UU PSDK menjadi undang-undang.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota Dewan, disertai ketukan palu oleh Puan.




(ial/rfs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Zulhas Gaspol 32 Proyek Pembangkit Sampah Jadi Listrik, Ini Alasannya
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pesan Panglima TNI ke Pimpinan DPRD: Silakan Ajak Prajurit Bangun Wilayah Kalian
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Dolar AS Melemah di Tengah Banyaknya Ketidakpastian
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DJP Siapkan Perluasan Pajak, Tol Masuk Objek PPN 2028
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Dua Keunggulan Iran dalam Konflik Vs AS-Israel, Indonesia Harus Tiru
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.