DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di ruang paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Mulanya Puan mempersilakan pimpinan Komisi XIII DPR untuk menyampaikan laporan pembahasan tingkat pertama revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira lantas membacakan laporan komisinya.
Puan kemudian menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir untuk keputusan tingkat kedua revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Seluruh fraksi menyetujui revisi UU PSDK menjadi undang-undang.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota Dewan, disertai ketukan palu oleh Puan.
(ial/rfs)





