JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mengatakan, potensi bahayanya kondisi TPST Bantargebang sebenarnya sudah diingatkan sejak beberapa tahun sebelumnya.
Semakin menumpuknya sampah di sana menyebabkan longsor pada 8 Maret 2026 yang menewaskan tujuh orang.
Insiden ini berujung pada penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka.
Baca juga: Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor Bantargebang, Rano: Konsekuensi yang Harus Dipikul
“Sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari tahun 2024. Nah, jadi artinya, ini satu konsekuensi yang memang harus dipikul,” kata Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Meski demikian, Rano menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi.
Ia juga memastikan Pemprov DKI tetap memberikan pendampingan hukum kepada Asep Kuswanto.
“Tapi kita tentu akan semaksimal akan memberikan, bahasa apa ya, mendampingi pembantuan pendampingan hukum. Itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan,” kata dia.
Rano menilai, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya dalam pengelolaan sampah di Ibu Kota.
Menurut dia, persoalan sampah di Jakarta merupakan tantangan besar, mengingat dalam sehari saja sampah yang dihasilkan mencapai sekitar 7.000 ton.
Sementara itu, TPST Bantargebang yang telah beroperasi selama puluhan tahun juga menanggung beban yang sangat sebagai tempat pengolahan sampah berskala nasional.
Baca juga: Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka, Ini Kilas Balik Tragedi Longsor Bantargebang Tewaskan 7 Orang
“Ini kendala kota besar. Tapi sekarang kita mulai dorong pemilahan sampah dari rumah. Selain itu, ada teknologi yang bisa mengubah sampah menjadi energi listrik, dan sekarang PLN sudah bisa membeli listrik tersebut,” jelas dia.
Teknologi pengolahan sampah menjadi energi sebenarnya sudah lama ada, tetapi baru saat ini menemukan skema yang memungkinkan untuk diterapkan secara optimal.
Sebelumnya, Asep Kuswanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lingkungan hidup setelah proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
"Aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial saudara AK dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang," ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofia dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2026).
Kasus ini bermula dari peristiwa longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu (8/3/2026).
Saat itu, insiden tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Penyidik menilai, peristiwa itu terjadi karena pengelolaan sampah di lokasi tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku, sehingga berkontribusi terhadap terjadinya longsor.
Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Kadis LH DKI Tak Kelola TPS Bantargebang Sesuai Prosedur
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH Rizal Irawan mengatakan, penanganan perkara dilakukan bertahap, dimulai dari pengawasan hingga penindakan hukum.
“Apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” kata Rizal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




