KOMDIGI Tindak 4,1 Juta Konten Negatif, AVISI Dorong Penguatan Perang Melawan Pembajakan Digital

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil menangani 4.198.606 konten negatif sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026, sebuah langkah tegas yang mendapat apresiasi tinggi dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) sebagai upaya strategis dalam memperkuat keamanan ruang digital sekaligus mendorong perlindungan industri kreatif, khususnya dari ancaman pembajakan dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

“Pencapaian angka 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal. Kami terus mempererat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi sektor seperti AVISI, untuk memastikan bahwa ruang digital kita bukan hanya produktif, tetapi juga aman dari pelanggaran hukum, terutama terkait perjudian daring dan perlindungan hak cipta yang menjadi pilar ekonomi kreatif kita,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, di Jakarta.

Advertisement

Dari total penanganan tersebut, konten perjudian menjadi yang paling dominan dengan 3.292.203 kasus, diikuti pornografi sebanyak 798.181 kasus dan penipuan 41.494 kasus. Berdasarkan distribusi platform, mayoritas konten ditangani pada situs web sebanyak 4.198.606 konten, sementara di media sosial tercatat 563.852 konten. Pada platform media sosial, Meta menjadi yang paling banyak ditindak dengan 198.921 konten, disusul layanan File Sharing sebanyak 181.562 konten.

Dalam konteks perlindungan industri digital, AVISI sebagai asosiasi yang menaungi pelaku industri platform streaming profesional yang terkurasi, berbayar (on-demand), dan legal, sehingga dikategorikan sebagai non-UGC (User Generated Content), menyoroti penanganan pelanggaran HKI yang mencapai 9.217 kasus. Mayoritas pelanggaran ditemukan pada situs web sebanyak 9.095 konten, sementara di media sosial relatif terbatas dengan 122 konten.

Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Hermawan Sutanto, menyampaikan bahwa langkah tegas pemerintah menjadi momentum penting dalam menjaga keberlanjutan industri streaming legal di Indonesia.

“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menindak jutaan konten ilegal di ruang digital. Upaya ini memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia serius melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri kreatif. Bagi industri streaming, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya isu hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator,” ujar Hermawan Sutanto

AVISI juga menilai bahwa penanganan masif terhadap konten ilegal, termasuk pelanggaran HKI, akan mendorong peralihan masyarakat ke layanan streaming legal yang lebih aman dan berkualitas. Ke depan, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri diharapkan semakin diperkuat guna menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan berkelanjutan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Uji B50 Masuk Tahap Akhir, Siap Diterapkan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Panggil Dudung ke Istana, Bahas Apa?
• 3 jam lalukompas.com
thumb
UU PPRT: Profesi Sopir Masuk Kategori Pekerja Rumah Tangga
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia–Yunani Percepat Kerja Sama Penempatan PMI Skema G2G
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
BRIN Soroti Tata Kelola Nikel Indonesia di Tengah Tekanan Regulasi dan Investasi Global
• 13 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.