Eks Kadis LH DKI jadi Tersangka Kasus Longsor Sampah, Rano Karno: Kita Patuh Hukum

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno angkat bicara usai mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto ditetapkan tersangka kasus longsor Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Rano mengatakan penetapan status tersangka merupakan konsekuensi atas serangkaian pemeriksaan yang telah berjalan sebelumnya. Terkait hal ini, Pemprov Jakarta siap mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :
Eks Kadis LH DKI Jakarta jadi Tersangka Longsor Sampah di TPST Bantargebang
Abaikan Revisi UUPK, Pemerintah Dinilai Lalai Tingkatkan Perlindungan Konsumen

“Kita biarkan saja. Kita apa, kita patuh akan hukum, segala macam ya. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja,” kata Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Longsor di TPST Bantargebang, Bekasi
Photo :
  • Ist

Dia mengatakan Pemprov Jakarta akan mendukung seluruh langkah-langkah yang dinilai terbaik untuk dilakukan.

“Tapi yang pasti kita akan, akan istilahnya, apa ya, mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan,” jelasnya.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan. Apalagi sampai menyebabkan korban jiwa.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hanif dalam keterangan tertulis, Senin, 20 April 2026.

“Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tambahnya.

Sebagai informasi, kasus tersebut bermula dari insiden longsor di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, (8/3/2026) lalu di zona landfill 4. Sebanyak 7 orang tewas dan 6 orang mengalami luka-luka dalam insiden itu.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menuturkan bahwa kasus ini ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu,” ungkap Rizal.

“Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” tambahnya.

Pihaknya berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan bagi semua pengelola sampah.

tvOnenews.com/Syifa Aulia

Baca Juga :
Rano Ungkap Realisasi Belanja Daerah DKI 2025 Capai Rp76,09 Triliun
Rano Karno Ungkap Biang Kerok Pendapatan Pajak Daerah 2025 Kurang dari 90%
Wagub Rano Sebut Tingkat Kemiskinan di Indonesia Capai 4,03%

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga BBM Naik, Jangan Nekat Campur-Campur Bensin Cari Murah
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Purbaya soal Rencana Pajak Marketplace: Supaya Pedagang Pasar Tradisional Bisa Bersaing
• 30 menit laluidxchannel.com
thumb
Tinggal Seorang Diri, Warga di Gianyar Ditemukan Meninggal di Kamar Kos | SAPA PAGI
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Hak Pekerja Rumah Tangga dalam Draf UU PPRT: Upah, Waktu Kerja, hingga Cuti
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.