JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah disahkan menjadi undang-undang mengatur soal hak yang diterima pekerja rumah tangga (PRT).
Hak yang diterima pekerja rumah tangga antara lain upah, waktu kerja, hingga masa cuti yang diberikan oleh pemberi kerja.
"Upah PRT yang selanjutnya disebut Upah adalah hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari Pemberi Kerja yang berupa uangdan/atau bentuk lain sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja," bunyi Pasal 1 ayat (12) draf UU PPRT yang sudah dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Draf UU PPRT: Hubungan PRT dengan Pemberi Kerja Harus Berdasarkan Perjanjian Kerja
"Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja," bunyi Pasal 1 ayat (14) draf UU PPRT.
"Cuti adalah hak PRT untuk tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja," bunyi Pasal 1 ayat (15) draf UU PPRT.
Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (1) draf UU PPRT, pekerja rumah tangga berhak atas 14 hal, yakni:
Baca juga: DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga!
- menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
- bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi;
- mendapatkan waktu istirahat;
- mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
- mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
- mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
- mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang undangan;
- mendapatkan makanan sehat;
- mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
- mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
- mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
- mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
Baca juga: Menkum Ungkap Keinginan Prabowo Terhadap RUU PPRT yang Akan Disahkan
"Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan Perjanjian Kerja," bunyi Pasal 15 ayat (2) draf UU PPRT.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 15 ayat (3) draf UU PPRT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




