Rano Karno Ungkap Eks Kadis LH Sudah Diperingatkan sejak 2024 Pengelolaan TPST Bantargebang

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengungkap jika eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Asep Kuswanto (AK) sudah diperingatkan sejak tahun 2024 terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Namun dalam perjalanannya, gunungan sampah di Zona 4A TPST Bantargebang mengalami longsor hingga menyebabkan 7 orang tewas pada 8 Maret 2026.

Atas hal itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menetapkan AK sebagai tersangka karena bertanggungjawab atas pengelolaan TPST Bantargebang.

"Ini sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari tahun 2024. Artinya ini satu konsekuensi yang memang harus dipikul," kata Rano di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 21 April 2026.

BACA JUGA:TPST Bantar Gebang Longsor, Dedi Mulyadi Soroti Peran dan Wewenang Wali Kota Bekasi

Rano mengatakan, jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berkaitan juga sudah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Dari hasil pemeriksaan itu, PPNS KLH menetapkan AK sebagai tersangka. Rano menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan pendampingan hukum terhadap AK.

"Ikuti mekanisme hukum. Ya kita tentu akan semaksimal akan memberikan, mendampingi pembantuan, pendampingan hukum," pungkasnya.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan, proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka terhadap AK yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.

BACA JUGA:TPST Bantar Gebang Longsor, DLH Percepat Pengoperasian RDF Rorotan Untuk Jaga Stabilitas Pengelolaan Sampah

Kata Hanif, KLH/BPLH sebelumua telah melakukan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap.

TPST Bantargebang telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.

Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada April dan Mei 2025, dengan hasil menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Selain itu, KLH/BPLH juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan, namun hingga proses penyidikan berlangsung belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Seluruh Korban Longsor Sampah Bantar Gebang Ditemukan, SAR Hentikan Operasi Pencarian

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPJPH Dukung Sensus Ekonomi 2026, Perkuat Sinergi Data untuk Pengembangan Ekosistem Halal
• 10 jam lalukompas.com
thumb
BeanStar Coffee Buka Gerai Ketiga di Gandaria City, Hadirkan 3 Menu Baru
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Kuwait Kembali Umumkan Force Majeure Pengiriman Minyak
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Purbaya Lantik 5 Pejabat Eselon II Baru Kemenkeu, Minta Jaga Disiplin Fiskal
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Beragam Pesan yang Disampaikan Donald Trump soal Kelanjutan Perang AS dengan Iran
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.