Bareskrim Polri memeriksa pengulas makanan atau food reviewer Codeblu. Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang diajukan PT Prima Hidup Lestari dengan brand Clairmont.
"Ya (Codeblu) sedang diperiksa untuk diambil keterangannya," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andrian Pramudianto, saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Andrian belum menjelaskan detail materi pemeriksaan Codeblu. Pemeriksaan masih berlangsung hingga siang ini.
Diketahui, laporan terhadap Codeblu dilayangkan pada 2 Februari 2026 dan teregister dengan nomor: STTL/51/II/2026/BARESKRIM. Kuasa hukum Clairmont, Reagan, mengatakan pihaknya resmi melaporkan Codeblu ke Bareskrim Bareskrim Mabes Polri.
"Saya lebih akan menjelaskan lebih ke teknis pelaporan. Jadi yang kami laporkan di sini, yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri," kata Reagan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2).
(ond/haf)





