Revisi UU Pemilu: Membenahi atau Mengakali?

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

SETIAP kali Undang-Undang Pemilu dibuka kembali untuk direvisi, publik selalu diajak percaya bahwa ini adalah momentum pembenahan.

Kata-kata yang digunakan pun terdengar menjanjikan: komprehensif, menyeluruh, berkelanjutan. Seolah-olah hukum pemilu kita hanya memerlukan sedikit penyesuaian untuk menjadi lebih kokoh.

Namun, pengalaman panjang demokrasi Indonesia mengajarkan satu hal: revisi undang-undang tidak selalu lahir dari kebutuhan memperbaiki sistem, melainkan kerap kali dari kebutuhan menyesuaikan kepentingan.

Di titik inilah publik perlu berhenti sejenak dan bertanya: apakah revisi ini benar-benar untuk membenahi demokrasi, atau justru untuk menata ulang distribusi kekuasaan?

Niat menjadi penting, karena hukum tidak pernah netral. Ia selalu mengandung arah dan kepentingan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang menyisakan sejumlah persoalan serius. Salah satu indikasinya adalah frekuensi uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang cukup tinggi.

Kondisi ini dapat dibaca sebagai sinyal bahwa desain normatif UU Pemilu masih menyisakan problem yang belum tuntas.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Pemilu menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pembatasan hak politik warga negara.

Baca juga: Bagaimana Nasib SPPG Dalam Penyesuaian Program MBG?

Demikian pula Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mendorong penataan ulang keserentakan pemilu nasional dan daerah, memperlihatkan bahwa desain sistem pemilu masih memerlukan penataan lebih lanjut.

Dalam konteks ini, revisi UU Pemilu memperoleh dasar urgensi yang kuat. Namun, urgensi tersebut tidak serta-merta menjamin kualitas perubahan.

Kepentingan

Pembahasan UU Pemilu hampir selalu berlangsung dalam ruang yang sangat politis. Berbagai aktor—partai politik, pemerintah, dan lembaga terkait—memiliki preferensi masing-masing terhadap desain sistem yang dianggap paling menguntungkan.

Karena itu, gagasan “pembenahan komprehensif” perlu dibaca secara kritis. Komprehensif bagi siapa? Apakah benar-benar untuk memperkuat kedaulatan rakyat, atau justru untuk mengamankan kepentingan politik tertentu?

Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa sejumlah norma dalam UU Pemilu lahir dari kompromi politik. Ambang batas pencalonan presiden, misalnya, sejak awal lebih banyak diperdebatkan dalam kerangka kepentingan politik daripada kebutuhan sistemik.

Jika revisi kali ini tidak keluar dari logika tersebut, maka yang terjadi bukan pembenahan, melainkan pengulangan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Masalah utama UU Pemilu tidak hanya terletak pada norma tertentu, tetapi juga pada desain sistem secara keseluruhan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Renstra Pajak 2025–2029: PPN Tol, Pajak Karbon, hingga Pajak Digital Diperkuat
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
KPPU Proses Laporan Dugaan Monopoli TikTok Shop, Terkuak Ini Pemicunya
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Di Penutupan Sidang DPR, Puan Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI dan Wanti-wanti Dampak Konflik Global
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp243 Miliar dalam 13 Hari
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Dapat Restu Investor, FOLK Siap Akuisisi Traya Multi Investama
• 23 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.