Cak Imin: Pengesahan RUU PPRT Tandai Era Baru Kesetaraan Kerja

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai tonggak penting yang menandai dimulainya era baru hubungan kerja yang lebih setara dan manusiawi.

“Dan ini era baru memanusiakan manusia, era baru menjadikan kesetaraan hubungan kerja,” kata Cak Imin, saat di Gedung DPP PKB, Jakarta, pada Selasa (21/5/2026).

Baca juga: Cak Imin Sebut Pemerintah Akan Lengkapi Aturan Turunan UU PPRT

Selain itu, dia menilai pengesahan ini, sebagai tonggak penting setelah perjuangan panjang selama puluhan tahun.

“Saya menyambut baik dan kita semua bersyukur setelah puluhan tahun perjuangan mewujudkan undang-undang ini, akhirnya disetujui,” ujarnya.

Meski demikian, Cak Imin mengakui bahwa penerapan undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah tantangan, salah satunya terkait kemampuan pemberi kerja dalam memenuhi ketentuan yang diatur.

“Tapi pasti ada dampak-dampak negatifnya ya, salah satunya adalah ketidakmampuan pemberi kerja karena segala macamnya,” ungkapnya.

Baca juga: UU PPRT Atur Waktu Kerja Manusiawi untuk Pekerja Rumah Tangga

Sebagai solusi, ia menekankan pentingnya kesepakatan yang adil antara kedua belah pihak dalam menjalin hubungan kerja.

“Ya, solusinya adalah harus ada hubungan kerja yang disetujui kedua belah pihak,” jelasnya.

Baca juga: Pimpinan DPR Nilai RUU PPRT Kemenangan Ideologis Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Terkait implementasi, Cak Imin memastikan bahwa setelah disahkan menjadi undang-undang, aturan tersebut akan segera diterapkan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pemerintah juga akan menyusun regulasi turunan untuk melengkapi pelaksanaannya.

“Ya kalau sudah undang-undang maka akan diterapkan. Dan kalau perlu membuat peraturan, pemerintah akan menyusun melengkapi itu,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tok, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
• 51 menit lalujpnn.com
thumb
Ekonom: Revisi tax holiday perlu fokus pada insentif berbasis kinerja
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Dugaan Korupsi Sritex, Lukminto Bersaudara Dituntut 16 Tahun Penjara
• 21 jam lalukompas.id
thumb
Usai FIFA Series 2026, Ranking FIFA Timnas Wanita Indonesia Turun ke 106
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Beda dengan Jakarta, Begini Cara Basmi Ikan Sapu-sapu di Bekasi
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.