Dikritik MUI soal Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, Pramono Anung Janji Lakukan Evaluasi

wartaekonomi.co.id
6 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, buka suara menanggapi kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait metode pemusnahan ikan sapu-sapu yang dikubur massal dalam kondisi masih hidup. Ia memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mengevaluasi tata cara pembasmian tersebut.

Pramono menyatakan bahwa pihaknya akan menggandeng pihak-pihak yang kompeten untuk mencari metode yang lebih tepat dan manusiawi.

“Mengenai pertanyaan tadi, ada saran dan kritik dari MUI. Nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” ucap Pramono.

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI menyoroti langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu (pleco). Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, mengingatkan bahwa praktik mengubur ikan hidup-hidup bertentangan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin dan asas kesejahteraan hewan (animal welfare).

Meski demikian, Miftah menegaskan bahwa MUI pada dasarnya mendukung kebijakan pengendalian populasi ikan tersebut karena dinilai sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan.

“Ikan sapu-sapu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal. Itu sejalan dengan maqasid syariah, masuk dalam kategori dharuriyyat ekologis modern,” ujar Miftah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan prinsip keberlanjutan makhluk hidup, karena berkontribusi dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah kepunahan spesies ikan lokal.

Namun demikian, MUI menilai persoalan utama terletak pada metode pelaksanaannya. Dalam perspektif syariah dan etika, membunuh hewan diperbolehkan untuk kemaslahatan, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik dan meminimalkan penderitaan.

MUI menilai metode penguburan ikan dalam kondisi hidup mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat proses kematian, sehingga tidak sejalan dengan ajaran untuk memperlakukan hewan secara manusiawi.

Dari sisi kesejahteraan hewan, praktik tersebut juga dinilai tidak memenuhi prinsip dasar karena menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.

“Salah satu prinsip kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan. Cara tersebut justru menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” tegas Miftah.

Dengan adanya kritik dari MUI dan komitmen evaluasi dari pemerintah daerah, diharapkan ke depan Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan metode pengendalian populasi ikan yang lebih ramah lingkungan serta memperhatikan aspek kesejahteraan hewan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamenlu RI–Laos Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral dan Isu Strategis
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Luhut Dipanggil ke Istana, Pemerintah Siapkan Jurus Jaga Daya Beli hingga Tarik Modal Timur Tengah
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penghasutan Video JK, Ini Penjelasannya
• 6 jam laludisway.id
thumb
MAKI Desak Dewas Periksa HP Pimpinan KPK Buntut Polemik Alih Status Tahanan Yaqut
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Semangat Kartini di Trotoar, Kisah Pedagang Minuman Demi Keluarga
• 13 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.