jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri bersama jajaran polda bergerak cepat dan serentak memberangus praktik curang penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi di Tanah Air.
Dalam waktu 13 hari tepatnya 7-20 April 2026, polisi menangkap ratusan tersangka terkait penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi dari berbagai daerah di Indonesia.
BACA JUGA: Pangeran Mangkubumi Dampingi Anak Nus Kei Buat LP di Bareskrim Polri
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa dalam operasi besar-besaran ini, pihaknya mengamankan 330 tersangka dari 223 tempat kejadian perkara (TKP).
Nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka itu ditaksir mencapai Rp 243.069.600.800. Adapun barang bukti yang disita petugas, antara lain, 403.158 liter Solar, 58.656 liter Pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg, 161 unit kendaraan (roda empat dan enam)
BACA JUGA: Bareskrim Polri Gerebek Gudang Pakaian Bekas Ilegal di Padalarang
Irjen Nunung mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional agar harga tetap terjangkau.
“Namun, faktanya masih ada pihak-pihak yang mengkhianati kepentingan rakyat demi keuntungan pribadi," kata Irjen Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4).
BACA JUGA: Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Gas N2O Whip Pink di Jakarta Utara
Modus Operandi
Jenderal bintang dua ini membeberkan beragam modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mengeruk keuntungan haram, mulai dari menimbun, mengoplos, memodifikasi tabung, hingga memanipulasi dokumen angkutan. Para pelaku juga menjual kembali BBM subsidi dengan harga industri.
“Ini jelas merampas hak masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan pengemudi angkutan umum," kata Irjen Nunung yang didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni.
Selain pengungkapan terbaru, Polri mencatat sepanjang 2025 hingga 2026, terdapat 65 SPBU yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan subsidi. Sebanyak 46 perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 lainnya masih dalam proses penyidikan intensif.
Polri memastikan tidak akan memberikan ruang bagi para mafia energi. Tak sekadar pasal pidana umum, penyidik diperintahkan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.
"Kami instruksikan penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekerja sama dengan PPATK. Siapa pun terlibat, baik pemodal maupun aktor intelektual di balik layar, akan kami sikat!" kata Irjen Nunung.
Nekat Bakal Disikat
Lebih lanjut Irjen Nunung memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang masih nekat bermain dengan subsidi negara.
"Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekat, kami tindak tegas. Tidak ada kompromi bagi mereka yang mengambil celah dari subsidi rakyat," ungkap Irjen Nunung. (mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra




