Eks Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas pada APBD 2024

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, MAKASSAR – Mantan Wakil ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu bibit nanas. Syaharuddin menegaskan bahwa waktu dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua tidak pernah ada penganggaran ataupun pembahasan terkait pengadaan bibit nanas pada APBD 2024.

“Soal bibit nanas tidak pernah kami ketahui di tingkat pimpinan maupun dibahas pada badan anggaran,” tegasnya dalam pernyataan tertulis yang diterima harian.fajar.co.id, Selasa (21/4/2026).

Syaharuddin yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sidrap menuturkan bahwa pada tahun 2024 dia lebih banyak di dapil, karena saat itu masuk tahapan pileg dan Pilkada. Namun, dia tetap memastikan bahwa isu yang saat ini menjadi sorotan publik tak pernah ada pembahasan pada APBD 2024.

“Saya sebagai unsur pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024 tidak pernah pernah ada pembahasan khusus maupun pengambilan keputusan terkait program tersebut,” pungkasnya

Dia menambahkan, pemeriksaan di Kejati Sulsel dirinya hadir bersama unsur pimpinan lainnya. Dalam kapasitas sebagai saksi dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan untuk memberikan keterangan tambahan.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan enam tersangka dan telah menjalani penahanan. Yaitu, mantan Penjabat Gubernur Sulsel tahun 2024 inisial BB, Direktur Utama PT AAN inisial RM, dua ASN inisial RE dan UN (49), inisial UN dan karyawan swasta inisial RE.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, seperti asal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.

Juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 20 huruf C Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto pasal 618. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Program Gebyar Pajak Sumut 2026 Tingkatkan Penerimaan PKB
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pengakuan Anggota DPRD NTB Terima Rp200 Juta di Sidang Tipikor, Terdakwa Bantah Kesaksian
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Jaminan Sosial PRT bakal Diatur dalam Peraturan Pemerintah
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tim SAR: Dua korban terseret arus di Gili Trawangan ditemukan selamat
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
RUU PPRT Bakal Disahkan Jadi UU, Dasco: Hadiah May Day dan Hari Kartini
• 18 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.