Pertamina Patra Niaga menindak ratusan lembaga penyalur nakal di seluruh Indonesia. Tercatat, sepanjang triwulan pertama 2026, terdapat ratusan SPBU dan agen LPG yang dikenai sanksi berupa pembinaan hingga ancaman pemutusan kerja sama.
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, mengungkapkan langkah ini merupakan komitmen perusahaan dalam menjaga agar bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi tepat sasaran.
"Dapat kami sampaikan, kami juga melakukan penindakan ataupun pembinaan terhadap lembaga penyalur baik itu BBM maupun elpiji," kata Eko Ricky dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
"Pada periode Januari-Maret 2026, PT Pertamina sudah melakukan 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM dalam hal ini SPBU," ujarnya.
Tak hanya sektor BBM, Pertamina juga menyasar para penyalur gas subsidi yang melakukan pelanggaran. "Ada hampir 237 pembinaan terhadap lembaga penyalur elpiji, baik itu terminal maupun agen elpiji," ucap dia.
Eko memastikan, Pertamina tidak akan segan mengambil langkah paling tegas jika lembaga penyalur tersebut terbukti secara hukum melakukan pelanggaran pidana atau penyalahgunaan fatal.
"Ini salah satu bagian dari komitmen kami untuk melakukan pembinaan. Dan apabila terjadi kasus hukum dan itu terbukti, maka kita melakukan PHU (pemutusan hubungan usaha) terhadap semua lembaga penyalur," tegasnya.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan stok energi di setiap wilayah tetap terjaga dan tidak terganggu oleh praktik ilegal seperti pengoplosan maupun penimbunan.
"Terjadinya penyalahgunaan baik itu pengoplosan maupun penimbunan akan mengganggu ketersediaan stok kita. Dengan adanya tindakan hukum ini, secara tidak langsung menjaga ketahanan energi dan ketersediaan stok kita baik BBM maupun elpiji di lembaga penyalur," jelas Eko.
Dalam kesempatan itu, Eko juga mengapresiasi Bareskrim yang konsisten mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi. Dia memastikan sinergi antara Pertamina dan Polri juga akan terus diperkuat hingga ke tingkat daerah.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bijak menggunakan energi dan juga melakukan pengawasan bersama," tutur Eko.
"Tadi sudah disampaikan bisa melalui melaporkan kepada aparat hukum ataupun kepada kami di PT Pertamina melalui contact center Pertamina di 135 apabila mendapatkan dugaan penyalahgunaan BBM maupun elpiji di lembaga penyalur baik itu SPBU maupun agen elpiji dan pangkalan," pungkasnya
Sebagai informasi, dalam kurun waktu dua pekan, yakni pada 7-21 April 2026, Polri telah menindak 223 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi dengan total 330 tersangka. Adapun kerugian negara dalam periode tersebut mencapai Rp 243 miliar.
(ond/isa)





