Liputan6.com, Jakarta - Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia (UI) Erwin Agustian Panigoro menyampaikan kabar terbaru terkait dugaan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Fakultas Hukum.
"Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas," kata dia di Kampus UI Depok, Selasa (21/4/2026).
Advertisement
Erwin menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan melalui pembentukan Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), di mana melibatkan tenaga ahli.
Ia mengatakan penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026 sebagai upaya untuk memastikan proses investigasi berjalan komprehensif, objektif, dan berkeadilan atas laporan dengan Nomor Aduan 73-FH-VI-2026.
Seperti dilansir dari Antara, menurut Erwin, pembentukan Tim Ahli merupakan langkah strategis untuk mendukung pendalaman laporan oleh Satgas PPK serta memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.
"Keahlian tim dibagi secara fungsional meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan guna menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel," ujarnya.




