NGAWI, iNews.id - Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) yang diduga terlibat dalam peredaran ratusan butir obat keras daftar G secara ilegal. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai jenis obat keras berbahaya, seperti Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam dan Atarax.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi penjualan obat ilegal. Satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas peredaran juga turut disita sebagai barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP Marji Wibowo yang memimpin langsung penangkapan menyatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
Baca Juga:Didampingi Didit, Prabowo Turun Langsung Salami Warga di Open House IstanaSaat ini, tersangka telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dia dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
#jatim




