Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan persidangan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Senin (20/4/2026).
Dalam sidang tersebut, salah satu terdakwa, Irvian Bobby Mahendro, dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa lain, yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Advertisement
Dalam keterangannya, Bobby yang akrab disapa “Sultan” di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, mengungkap dugaan permintaan uang tunjangan hari raya (THR) oleh Noel.
Bobby menyebut, permintaan tersebut terjadi pada 2025 setelah dirinya dipanggil ke ruangan Noel.
"Mintanya untuk THR?" tanya jaksa.
"THR. Pada saat itu seingat saya itu di 2025," jawab Bobby.
"Bulan berapa itu?" tanya jaksa. "Tahun 2025, tapi bulannya saya lupa karena sebelum hari Lebaran," jawab Bobby.
Bobby mengaku sempat menyanggupi permintaan tersebut, namun dengan jumlah terbatas karena kondisi internal setelah adanya pemeriksaan dari Kejaksaan.
"Saya bisa membantu tapi tidak banyak, Bang. Saya bilang karena saat ini kami kondisinya setelah kejadian yang pemeriksaan Kejaksaan itu kami tidak berani untuk menerima apa pun. Saya sampaikan, begitu dari PJK3," ujar Bobby.
Menanggapi hal tersebut, Bobby menyebut Noel meyakinkan bahwa kondisi sudah aman.
“Kenapa nggak berani? kan sudah aman," kata Bobby menirukan ucapan Noel.
“Ya karena ada terkait dengan kasus yang di Kejaksaan ini, Bang,” lanjut Bobby.




