JAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana pengenaan denda bagi warga yang kehilangan e-KTP mulai mengemuka dan berpotensi mengubah kebiasaan lama: mengganti dokumen kependudukan secara gratis.
Kementerian Dalam Negeri menilai kebijakan ini perlu dipertimbangkan serius untuk mendorong tanggung jawab masyarakat sekaligus menekan beban anggaran negara.
Usulan tersebut muncul dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH dan Sembako Triwulan II April 2026 Lewat NIK KTP
Pemerintah melihat masih banyak warga yang kurang menjaga dokumen penting seperti KTP elektronik karena proses penggantian saat ini tidak dipungut biaya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan, kasus kehilangan dokumen kependudukan terjadi dalam jumlah besar setiap hari.
Ia menyebut, kondisi ini tak lepas dari anggapan masyarakat bahwa membuat ulang dokumen adalah hal mudah dan gratis.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” kata Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Menurut dia, negara harus menanggung biaya besar untuk pencetakan ulang dokumen yang hilang.
Karena itu, pengenaan denda dinilai bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan kedisiplinan sekaligus mengurangi pemborosan anggaran.
"Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini," jelasnya.
Namun, pemerintah memastikan tidak semua kasus kehilangan akan dikenai sanksi.
Dalam kondisi tertentu, warga tetap bisa mendapatkan penggantian tanpa biaya.
Baca Juga: Desil Berapa yang Bisa Terima Bansos April 2026? Cek Pakai NIK KTP, Begini Caranya
Misalnya, jika kehilangan terjadi akibat bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan yang berada di luar kendali pemilik dokumen.
Wacana denda e-KTP hilang ini merupakan salah satu dari 13 poin usulan revisi UU Adminduk yang diajukan Kemendagri.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau single identity number yang digunakan dalam seluruh layanan publik.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara
- denda e-KTP hilang
- KTP hilang kena denda
- revisi UU Adminduk
- Kemendagri e-KTP
- Bima Arya KTP
- aturan KTP terbaru





