JAKARTA, KOMPAS – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI akan segera mengembalikan seluruh dana anggota Credit Union Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, yang digelapkan oleh pegawainya. Rencananya, pengembalian dana tersebut akan diproses pada Rabu (22/4/2026).
Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, mengatakan, perseroan telah mencapai hasil kesepakatan bersama dengan pihak nasabah, dalam hal ini pihak Credit Union Paroki Aek Nabara. Perjanjian ini akan menjadi dasar hukum dalam pengembalian dana nasabah.
“Paling cepat, besok 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Keputusan tersebut disampaikan Putrama seusai bertemu dengan Suster Natalia Situmorang KYM, Bendahara Koperasi Credit Union Paroki Aek Nabara, yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen.
Adapun kasus penggelapan dana itu bermula dari penawaran produk investasi fiktif bernama BNI Deposito Investment oleh Andi Hakim, Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, kepada Natalia pada 2019. Padahal, produk itu sebenarnya tidak dikeluarkan BNI (Kompas.id, 3/4/2026).
Secara keseluruhan, total dana yang ditempatkan oleh anggota Credit Union Paroki Aek Nabara mencapai Rp 28 miliar. Hingga saat ini, proses pengembalian dana tersebut oleh BNI baru sebesar Rp 7 miliar, menyisakan Rp 21 miliar yang belum dikembalikan.
Ini menjadi sebuah pembelajaran bagi kita semua bahwa sesuatu yang terang ini ternyata harus disertai dengan sebuah literasi keuangan.
Menurut Putrama, kasus penggelapan dana ini juga menjadi pembelajaran bersama, baik dari sisi perbankan maupun nasabah. Bank harus meningkatkan manajemen risiko, khususunya terkait kualifikasi pegawai (know your employee).
“Ini menjadi sebuah pembelajaran bagi kita semua bahwa sesuatu yang terang ini ternyata harus disertai dengan sebuah literasi keuangan,” ujarnya.
Pada saat yang sama, Natalia mengapresiasi seluruh perhatian dari pemerintah terhadap umat Paroki Aek Nabara. Berkat perhatian tersebut, pihak-pihak terkait dapat dipertemukan untuk mencari jalan keluar bersama.
Ia berharap, proses pengembalian dana yang tengah berlangung dapat berjalan dengan baik. “Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka,” katanya.
Sementara itu, pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, berpendapat, biaya termahal yang harus dibayar oleh BNI terkait kasus dana nasabah di Aek Nabara dalah risiko reputasi.
“BNI akan kehilangan kepercayaan, karena membuktikan bahwa manajemen risiko dan pengawasan bank pelat merah tersebut sangat lemah, sehingga terjadi kasus tersebut,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.
Menurut dia, BNI tidak cukup mengembalikan dana nasabah yang dicuri karyawannya, melainkan juga harus memperhitungkan imbal hasil dan kerugian moral. Selain itu, perseroan juga harus menanggung tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Untuk itu, penyelesaian kasus tersebut tidak cukup dengan pengembalian dana. Proses pidana yang berisiko menyeret lebih dari satu pelaku pun harus tetap dijalankan. Apalagi, kasus ini menyangkut kekayaan negara yang sebagian besar merupakan dana nasabah.
“Sebagai bagian dari mitigasi fraud, menurut saya rekening pribadi pegawai bank di level tertentu menjadi bagian dari pengawasan potensi terjadinya fraud. Seperti kasus BNI Aek Nabara, bertahun-tahun dana nasabah masuk ke rekening pribadi, tapi tidak terdeteksi,” tuturnya.





