Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Kasus Penikaman di Pulau Kodingareng, Begini Kronologi Maut Renggut Nyawa Nelayan

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR —  Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berupa penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin malam, 20 April 2026, sekitar pukul 19.30 WITA, tepatnya di samping Masjid Al-Badar, Pulau Kodingareng.

Korban diketahui bernama MI alias Adi (30), seorang nelayan yang berdomisili di Pulau Kodingareng. Sementara pelaku adalah IN alias Iccang (40), yang juga berprofesi sebagai nelayan dan tinggal di lokasi yang sama.

Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari persoalan sederhana antar anak-anak yang kemudian berkembang menjadi konflik serius antar orang tua hingga berujung hilangnya nyawa.

“Awalnya hanya persoalan antar anak-anak. Anak pelaku yang masih berusia 11 tahun mengadu kepada ayahnya karena mengaku dipukul oleh korban. Namun situasi kemudian berkembang menjadi pertikaian antar orang dewasa yang berakhir sangat tragis,” jelas Aipda Adil, Selasa, 21 April.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban kemudian mendatangi pelaku di samping Masjid Al-Bdar untuk membicarakan persoalan tersebut. Namun, pertemuan itu justru berubah menjadi cekcok dan perkelahian.

Dalam peristiwa tersebut, korban diduga terlebih dahulu berupaya menyerang pelaku menggunakan senjata tajam. Pelaku berusaha menahan serangan itu hingga mengalami luka pada kedua tangannya.

“Pelaku kemudian berlari ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau, lalu kembali mendatangi korban dan melakukan penikaman sebanyak dua kali pada bagian perut korban menggunakan tangan kiri,” ungkapnya.

Akibat luka serius yang diderita, korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai melakukan penikaman, pelaku melarikan diri menuju Pulau Barang Caddi dan mendatangi rumah orang tuanya untuk melaporkan kejadian tersebut. Pelaku kemudian meminta bantuan sepupunya untuk diantar ke Kota Makassar guna menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.

Dalam perjalanan menggunakan kapal kecil menuju Kota Makassar, pelaku mengaku membuang barang bukti berupa sebilah pisau ke tengah laut.

Sekitar pukul 22.20 WITA, pelaku tiba di dermaga samping POPSA Makassar dan langsung menuju Polres Pelabuhan Makassar untuk menyerahkan diri.

Sementara itu, pelapor sekaligus saksi yang merupakan istri korban menjelaskan bahwa sebelum kejadian, dirinya bersama korban sedang duduk di depan rumah keluarga. Tidak lama kemudian, pelaku datang dan mengajak korban keluar untuk berbicara.

Namun secara tiba-tiba, pelaku langsung melakukan pemukulan yang kemudian berujung penusukan berulang kali menggunakan senjata tajam pada bagian muka, perut, dan tangan korban.

Korban mengalami luka robek pada tangan, luka serius pada bagian perut , serta mengeluarkan darah dari mulut sebelum akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.

Menerima laporan tersebut, personel Polres Pelabuhan Makassar yang terdiri dari Satreskrim, Polsek Wajo, Satpolairud, serta Polsubsektor yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan bergerak cepat menuju Pulau Kodingareng untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selain melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Pelabuhan Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami motif, kronologi lengkap kejadian, serta kemungkinan adanya unsur perencanaan,” lanjut Aipda Adil.

Saat ini, terhadap pelaku diterapkan Pasal 466 Ayat (3) KUHP. Namun penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum karena terdapat indikasi unsur perencanaan, mengingat pelaku sempat pulang mengambil senjata tajam sebelum kembali melakukan penikaman.

Jika unsur tersebut terpenuhi, maka dimungkinkan adanya penambahan atau penyesuaian pasal dengan ancaman pidana yang lebih berat.

“Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar saat ini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam. Kami terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan memastikan proses hukum berjalan profesional serta sesuai prosedur,” tegasnya.

Aipda Adil juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan, khususnya yang berawal dari masalah keluarga maupun anak-anak, dapat diselesaikan secara baik dan tidak menggunakan emosi maupun kekerasan.

“Jangan sampai persoalan kecil berkembang menjadi tindak pidana serius yang berujung pada hilangnya nyawa dan penyesalan bagi semua pihak. Polri akan terus hadir memberikan rasa aman serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Website Desa: Keluarga Toni Ajukan Permohonan Pembebasan Bersyarat
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Update Ranking FIFA: Timnas Putri Indonesia Turun ke Posisi 106, Vietnam Masih Jadi Ratu Asia Tenggara
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
14 Poin Pernyataan Sikap ASWGI Terkait Kekerasan Seksual di Kampus
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Amnesty International: 2025 Jadi ”The Year of Living Dangerously” bagi Aktivis
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Rapur DPR Sahkan RUU PPRT Jadi UU, Atur Hak hingga Jaminan Sosial PRT
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.