JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyanggupi permintaan dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro untuk mengurus perkara ketika tengah diperiksa kejaksaan karena merasa punya koneksi di kabinet.
Noel mengatakan, Bobby datang ke ruangannya untuk meminta tolong karena waktu itu tengah bermasalah dengan aparat penegak hukum (APH).
“Karena kalau mau jujur, Anda datang ke saya itu hanya minta tolong soal kasus Anda ada masalah dengan APH,” kata Noel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).
“Dan saya dengan, saat itu, karena saya punya komunikasi yang baik dengan ada beberapa lembaga karena kita di kabinet, saya mampu mengkomunikasikan itu,” lanjutnya.
Baca juga: Terima Rp 3 Miliar, Noel Ebenezer Sebut Itu Uang Halal Hasil Bantu Urus Perkara Sultan Kemenaker
Lalu, setelah menjanjikan bisa mengurus kasus yang tengah diproses kejaksaan, Noel meminta uang imbalan atau fee senilai Rp 3 miliar.
Uang ini diberikan Bobby tidak lama setelah adanya permintaan.
Selama sidang, belum ditegaskan kapan pemberian uang Rp 3 miliar ini dilakukan.
Seperti yang diketahui, kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Noel dan terdakwa lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025.
Sementara, penerimaan uang untuk Noel diduga terjadi tidak lama setelah dia dilantik yaitu Desember 2024.
Baca juga: Noel Ebenezer ke Sultan Kemenaker: Motor Ducati yang Cocok untuk Saya Apa Ya?
Tidak diketahui kapan pihak kejaksaan melakukan penyidikan atau pelimpahan kasus ini kepada KPK.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, pada 22 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Noel dari jabatannya selaku Wamenaker.
Dakwaan Noel dan Kawan-kawanMantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.
Baca juga: Cerita ‘Sultan Kemnaker’ Dipalak Miliaran Rupiah oleh Noel Ebenezer





