Tujuh Jamaah Calon Haji Rejang Lebong Bergabung dalam Kloter 5 Embarkasi Padang Tahun 2026

pantau.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Rejang Lebong menyatakan tujuh jamaah calon haji (JCH) asal daerah tersebut akan berangkat pada 2026 dan tergabung dalam Kloter 5 Embarkasi Padang, Sumatera Barat.

Kuota dan Komposisi Jamaah

Kepala Kantor Kemenhaj Rejang Lebong M Adityawarman Budi mengungkapkan, "Kabupaten Rejang Lebong pada tahun ini mendapatkan kuota sebanyak 13 orang, namun yang siap berangkat tujuh orang. JCH asal Kabupaten Rejang Lebong ini tergabung di Kloter 5 Embarkasi Padang, Sumbar, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 393 orang."

Ia menjelaskan bahwa tujuh JCH tersebut akan bergabung dengan 386 jamaah lain dari berbagai daerah di Provinsi Bengkulu dan Sumatera Barat.

Rincian jamaah dalam kloter ini meliputi Kota Bengkulu sebanyak 127 orang dan Kabupaten Padang Pariaman sebanyak 223 orang.

Selain itu, terdapat jamaah dari Bengkulu Selatan tiga orang, Seluma lima orang, Kaur empat orang, Mukomuko enam orang, Kepahiang tiga orang, dan Bengkulu Tengah sembilan orang.

Dalam kloter tersebut juga terdapat enam petugas haji yang akan mendampingi jamaah selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah.

Jadwal Keberangkatan dan Kondisi Jamaah

Jadwal keberangkatan dimulai dengan masuknya jamaah ke Asrama Haji Provinsi Bengkulu pada 27 April 2026 pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya jamaah akan diberangkatkan ke Asrama Haji Provinsi Sumatera Barat pada 28 April 2026 pukul 06.00 WIB.

Para jamaah akan diterbangkan dari Bandara Fatmawati Soekarno menuju Bandara Internasional Minangkabau menggunakan pesawat Lion Air.

Setelah itu, jamaah dijadwalkan berangkat ke Madinah pada 28 April 2026 pukul 00.55 WIB menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Seluruh JCH asal Rejang Lebong telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat untuk mengikuti ibadah haji.

Penurunan jumlah jamaah yang berangkat dari kuota awal 13 orang disebabkan adanya perubahan regulasi kuota haji dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bos HYBE Bang Si-hyuk Terancam Ditangkap, Ini Penjelasan Kasus yang Menimpanya
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
KPK Periksa 5 Saksi Kasus Suap Proyek Rejang Lebong, Dua Polisi dan Jaksa Ikut Dipanggil
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Populasi Ikan Sapu-sapu di Ciliwung Meledak, Tanda Sungai Sedang Sakit
• 35 menit lalukumparan.com
thumb
Rombongan Perdana Calon Haji Indramayu Tiba di Asrama, Siap Berangkat ke Tanah Suci Lewat Kertajati
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Saudia Siapkan 5 Pesawat Angkut 43.625 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya
• 16 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.