Kemenhut: Permenhut 6/2026 Mengakomodasi Masyarakat Lokal

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal.

"Satu lagi yang paling luar biasa adalah di sini kita memberikan kemudahan mengakomodir kepentingan masyarakat lokal, masyarakat sekitar hutan. Jadi sekarang untuk menyiapkan semacam proposal untuk developing karbon ini, masyarakat itu bisa di-support oleh tidak mesti konsultan perusahaan besar, tapi bisa juga oleh konsultan individual," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 22 April 2026.

Baca Juga :

Purbaya Tolak Pinjaman IMF dan Bank Dunia, APBN Indonesia Masih Aman
Ristianto berharap regulasi ini bisa lebih menjangkau penyiapan bisnis karbon, mengakomodasi kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya yang berada di sekitar kawasan hutan. Pasalnya, kata dia, pemerintah saat ini harus lebih terbuka dengan berbagai macam bentuk kolaborasi, termasuk pengembangan bisnis-bisnis.

"Terutama kalau kami di sektor kehutanan adalah bisnis-bisnis yang ramah lingkungan yang bisa dikembalikan hasil bisnis usahanya untuk meningkatkan kualitas hutan," ujar Ristianto.

Pemerintah Indonesia memperkuat aturan perdagangan karbon hutan melalui Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, mengatakan aturan ini menjadi langkah penting dalam mendorong ekonomi hijau di Indonesia.

Menhut Raja Juli Antoni (kiri) dan Wamenhut Rohmat Marzuki dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (15/4/2026) ANTARA/HO-Kemenhut

Ia menambahkan Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, guna memperkuat pelaksanaan nilai ekonomi karbon (NEK) sekaligus mendukung target penurunan emisi Indonesia. Melalui regulasi ini, pemerintah melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan, salah satunya dengan menyusun peta jalan yang lebih jelas, mulai dari target pengurangan emisi, luas area yang terlibat, hingga strategi pencapaian agar selaras dengan komitmen nasional dalam penanganan perubahan iklim.

Selain itu, permenhut memperluas siapa saja pihak yang bisa ikut dalam perdagangan karbon, tidak hanya perusahaan, tetapi kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon kini bisa terlibat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Usut Cara Perusahaan Keluarga Bupati Fadia Arafiq Atur Penempatan Outsourcing
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Menteri Keuangan Purbaya Tolak Pinjaman IMF dan Bank Dunia karena Fiskal Indonesia Dinilai Masih Kuat
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Bagaimana Predator Manfaatkan Aplikasi ”Chat” untuk Perdagangkan Konten Anak?
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Startup Indonesia Dibekali Pitching hingga Strategi Pasar Jepang
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Dorong Sosialisasi Masif
• 19 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.