JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua jaksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang tengah berjalan di KPK.
“Kami mendukung dan menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Anang, kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Menurut Anang, pemanggilan dua jaksa itu juga dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan profesionalitas dan asas praduga tak bersalah.
Baca juga: KPK Periksa Polisi-Jaksa soal Pemberian THR dari Bupati Rejang Lebong
"Tentunya pemanggilan saksi ini bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan dengan hati-hati, profesional, akuntabel dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, KPK memanggil sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dua di antaranya merupakan jaksa, yakni Marjek Ravilo dari Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Ranu Wijaya dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Selain itu, KPK juga memanggil dua anggota Polri, yakni AKP Muslim dari Polda Bengkulu dan Rico Andrica dari Polres Rejang Lebong.
Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta: Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yudiantoro.
Baca juga: KPK Panggil 2 Anggota Polri dan 2 Jaksa Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
KPK menduga Fikri menerima suap sebesar Rp 980 juta terkait permintaan fee ijon proyek dari sejumlah kontraktor.
Uang tersebut disebut berasal dari tiga perusahaan yang memenangkan proyek di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyampaikan, pemberian uang itu dilakukan melalui perantara setelah adanya penunjukan langsung proyek.
“Diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” kata Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




