ART Wajib BPJS, Majikan Mengaku Mulai Hitung Ulang Pengeluaran

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah pengguna jasa pekerja rumah tangga (PRT) atau asisten rumah tangga (ART) mengaku belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan.

Alasannya sederhana, mereka terbiasa mengeluarkan biaya hanya saat PRT sakit, bukan setiap bulan.

Novi (48) mengatakan, selama ini ia memilih menanggung langsung biaya berobat PRT jika sakit tanpa mengikuti program BPJS.

Baca juga: 84 Persen PRT Perempuan, Menteri PPPA Harap Pengesahan UU PPRT Cegah Praktik Pekerja Anak

“Selama ini memang enggak nanggung BPJS, tapi kalau dia sakit saya yang menanggung biaya untuk ke klinik atau biaya pembelian obat,” kata Novi saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Menurut dia, sistem iuran bulanan seperti BPJS membuat pengeluaran bertambah.

Jika sebelumnya biaya hanya keluar saat dibutuhkan, kini harus disiapkan rutin setiap bulan.

Hal itu membuat Novi harus menghitung ulang pengeluarannya.

Baca juga: UU PPRT Disahkan, Puan Harap Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap PRT

“Kalau biasanya saya keluar uang itu saat yang kerja di rumah saya sakit aja. Kalau sekarang harus setiap bulan dibayarin,” katanya.

Meski begitu, Novi tidak keberatan jika nantinya PRT wajib didaftarkan ke BPJS.

Ia bahkan mulai mempertimbangkan untuk mengatur ulang pengeluarannya.

“BPJS itu saya menyanggupi, bisalah. Nanti tinggal dipikirin kelas-kelas berapanya, uang yang selama ini saya kasih buat berobat bisa dibayarin ke BPJS. Saya pertimbangkan,” ungkap Novi.

Hal serupa disampaikan Farhan (45).

Baca juga: Sederet Kewajiban Pemberi Kerja kepada PRT: Upah, Cuti, hingga THR

Ia mengaku selama ini tidak mendaftarkan PRT-nya ke BPJS Kesehatan karena menilai gaji Rp 1,5 juta per bulan sudah mencakup seluruh kebutuhan, terlebih PRT tersebut tidak tinggal di rumah (pulang-pergi).

“PRT kan dia pulang pergi, rumahnya juga tidak jauh dari rumah saya. Kalau berobat ya berobat sendiri karenakan udah semuanya itu Rp 1,5 juta,” ungkap Farhan.

Namun, ke depannya, Farhan memastikan akan mendaftarkan PRT agar memiliki BPJS Kesehatan.

“Saya nanti ngobrolin sama istri dan saya tanya juga ke mbak yang kerja di rumah, apa udah punya BPJS atau belum. Kalau belum saya daftarin. Kalau udah tinggal saya bayarin per bulannya,” ungkap Farhan.

Baca juga: Dasco Sebut Jaminan Sosial untuk PRT Akan Diatur Detil Lewat PP

Untuk diketahui, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) memuat sejumlah aturan baru yang mencakup hak, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi PRT.

"RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup," ujar Bob Hasan dalam rapat kerja, Senin (20/4/2026) malam.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Aturan Upah PRT dalam UU PPRT: Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan

Adapun poin-poin dalam RUU PPRT sebagai berikut:

  1. Pengaturan perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
  3. Setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.
  4. Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh perusahaan penempatan PRT (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
  5. PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  6. Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.
  7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bertujuan meningkatkan kompetensi dan perlindungan kerja.
  8. Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan.
  9. P3RT dilarang memotong upah dan penghasilan lainnya milik PRT.
  10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT dan RW guna mencegah kekerasan terhadap PRT.
  11. Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pekerja berusia di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah yang telah bekerja sebagai PRT tetap diakui haknya sesuai ketentuan.
  12. Peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang PPRT berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Tekankan Regulasi Jangan Sampai Jadi Penghambat Investasi Nasional
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Album Drake Bertajuk Iceman Bakal Dirilis 15 Mei
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Gencatan Senjata Tinggal Sehari, Ancaman Trump Menggema: Infrastruktur Iran Terancam Rata!
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Kapal Induk USS Gerald R. Ford Kembali ke Laut Merah, Tiga Kapal Induk AS Akan Berkumpul di Timur Tengah
• 3 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.