JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Luar Negeri RI Sugiono buka suara soal keberadaan kapal perang Amerika Serikat yang berada di Selat Malaka.
Ia menyebut keberadaan kapal AS di Indonesia bukanlah hal yang baru. Kapal tersebut, jelas Sugiono, untuk patroli di kawasan.
BACA JUGA:Eksel Runtukahu Sentil Fadly Alberto: Emosi di Lapangan Bisa Hancurkan Karier!
"Saya kira mereka biasa ya, patroli di kawasan. Ada yang namanya Freedom of Navigation Patrol, kan. Itu bukan baru kok, bukan sesuatu yang baru," kata Sugiono di Kantor Staf Presiden, Rabu, 22 April 2026.
Sebagai informasi, Kapal perang AS USS Miguel Keith terdeteksi berada di perairan timur Belawan, pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapal tersebut terpantau melalui sistem Automatic Identification System (AIS) dengan arah pelayaran ke barat laut.
Menanggapi hal ini, TNI Angkatan Laut (AL) mengonfirmasi ada kapal perang milik Amerika Serikat (AS) melintas di Selat Malaka. TNI AL mengatakan kapal AS itu sedang transit.
BACA JUGA:Polda Sumut Tak Tahan Istri Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp28 M, Fokus Telusuri Aset
BACA JUGA:Komisi I DPR RI: Kehadiran Kapal AS di Selat Malaka Tidak untuk Perangi Indonesia
"Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982," kata Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul.
Tunggul menyebut aktivitas kapal perang tersebut dalam pelayaran internasional yang sah. Dia menyinggung hak kapal, termasuk kapal perang yang melintasi perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit atau Transit Passage di strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut," ujarnya.
"Sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai," ungkapnya.





