Jakarta, tvOnenews.com – Skandal dugaan pencucian uang yang menyeret mantan petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Agung menemukan pola penyembunyian aset yang tak biasa yaitu menggunakan perusahaan bayangan alias shadow company.
Temuan ini muncul setelah tim penyidik menggeledah sebuah perusahaan yang diduga hanya dijadikan “wadah” untuk menampung hasil kejahatan. Perusahaan tersebut disebut tidak memiliki aktivitas bisnis nyata, namun menyimpan aset bernilai fantastis.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut perusahaan itu didirikan bersama oleh Zarof Ricar dan tersangka lain, Agung Winarno.
“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan Shadow Company atau perusahaan hantu/bayangan yang didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya,” kata dia, Rabu, 22 April 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik dibuat tercengang. Ribuan dokumen hingga berbagai aset bernilai tinggi berhasil diamankan. Mulai dari properti, kebun sawit, hingga kendaraan mewah ikut disita sebagai barang bukti.
“Sejumlah kurang lebih 1046 dokumen, kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaam dan hotel serta uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, deposito, mobil mewah serta batangan emas dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung,” tuturnya.
Meski demikian, nilai pasti uang tunai yang disita masih belum diungkap ke publik. Penyidik menduga kuat, perusahaan bayangan ini hanyalah satu dari sejumlah jalur yang digunakan untuk menyamarkan aset hasil tindak pidana.
Penelusuran terhadap aliran dana dan kepemilikan aset disebut sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Fakta-fakta yang terkumpul mengarah pada praktik sistematis, termasuk penggunaan paper company untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.
“Tim Penyidik Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan ZR sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan Tersangka AW juga sebagai tersangka TPPU,” tuturnya.
Dengan temuan ini, penyidikan dipastikan belum berhenti. Kejaksaan Agung masih memburu jejak aset lain yang diduga tersebar dan disembunyikan melalui berbagai modus, membuka peluang kasus ini menyeret pihak-pihak baru.




