Makassar, ERANASIONAL.COM – Polemik kasus korupsi bibit Nanas terus bergulir. Kini Bupati Kabupaten Barru Andi Ina Kartika Sari dan Ketua Demokrat Sulsel Ni’matullah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus korupsi pengadaan bibit nanas.
Andi Ina Kartika diperiksa terkait kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024. Saat itu Andi Ina menjabat Ketua DPRD Sulsel sementara Ni’matullah wakil ketua.
“Anggota DPRD yang hadir memenuhi panggilan pada hari Kamis kemarin mantan ketua dan tiga orang mantan wakil ketua,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi, dikutip Rabu (22/4).
Soetarmi menambahkan, selain Andi Ina dan Ni’matullah, Kejati Sulsel juga memeriksa mantan pimpinan DPRD Sulsel lainnya. Mereka adalah Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin.
“Ibu Andi Ina Kartika, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah, Ni’matullah. Satu yang tidak hadir Muzayyin,” jelasnya.
Soetarmi menyebut, pemeriksaan mantan pimpinan DPRD Sulsel itu terkait dengan penganggaran bibit nanas. Anggarannya masuk dalam APBD 2024 senilai Rp60 miliar.
“Mereka diperiksa terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulsel,” jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di era Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ini telah menyeret 6 orang tersangka.
Anggaran proyek tersebut senilai Rp60 miliar namun yang digunakan untuk pengadaan hanya Rp4,5 miliar selebihnya entah ke mana.
Selain Bachtiar, 5 orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni, Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), dua PNS berinisial RE (35) dan UN (49).
Selain itu ada juga karyawan swasta berinisial RE (40). Satu tersangka inisial UN belum dieksekusi karena sakit.
Atas perbuatan para tersangka tersebut kita kenakan pasal berlapis, pertama Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. []




