Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara

kompas.com
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, dituntut 6 hingga 12 tahun penjara.

Para terdakwa ini merupakan kelompok klaster kedua dari kasus yang masih berkaitan dengan perkara Beneficial Owner PT Orbit Terminal BBM Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza.

“(Memohon agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arief Sukmara dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Riva Siahaan Serahkan Memori Banding atas Vonis 9 Tahun Kasus Minyak Mentah

Diketahui, Toto Nugroho merupakan VP Integrated Supply Chain Pertamina tahun 2017-2018, Hasto Wibowo (HW) merupakan VP Integrated Supply Chain Pertamina tahun 2018-2020; dan Arief Sukmara (AS) merupakan Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping.

Lalu, Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020, dituntut 12 tahun penjara.

Sementara, Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dituntut 6 tahun penjara.

Kelima terdakwa juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Selain itu, para terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti, masing-masing sebesar Rp 5 miliar.

Baca juga: Pemeriksaan Nicke Widyawati Jadi Saksi Sidang Kasus Minyak Mentah Ditunda

Permintaan uang pengganti ini karena para terdakwa dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara,

“Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka untuk terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Dwi Sudarsono dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun, untuk Arief Sukmara selama 5 tahun, dan untuk Indra Putra selama 2 tahun 6 bulan,” lanjut jaksa.

Kelima terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ada tiga terdakwa yang baru menghadapi sidang tuntutan pada Kamis (23/4/2026). Mereka adalah Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta, Eks VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution, dan Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Nyatakan Irawan Prakoso Beri Keterangan Palsu di Sidang Minyak Mentah

Kasus ini masih satu rangkaian dengan berkas perkara sebelumnya, yaitu dari kasus Beneficial Owner PT OTM dan PT JMN, Muhamad Kerry Adrianto Riza dkk.

Pada kasus ini, seluruh terdakwa terlibat dalam beberapa proyek yang berbeda.

Berdasarkan uraian dan penjelasan jaksa, secara keseluruhan, para terdakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285,1 triliun.

Angka ini terbagi menjadi kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Lalu, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.

Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta, Jawab Krisis Akhlak hingga Bullying di Dunia Pendidikan
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Persija gagal lanjutkan tren kemenangan setelah ditahan imbang PSIM
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Selat Hormuz Ditutup, Pemerintah RI Siapkan Langkah Amankan 5 Komoditas Vital
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Viral Proyek Lapangan Padel di Depok Disegel, Satpol PP Beri Penjelasan
• 3 jam laludetik.com
thumb
Kejagung Temukan Shadow Company Milik Mafia Perkara Zarof Ricar
• 11 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.