5 Jenis Kendaraan yang Tak Perlu Bayar Pajak Tahunan, Mobil Listrik Tak Lagi Gratis

narasi.tv
4 jam lalu
Cover Berita

Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Pembayaran pajak tahunan ini menjadi salah satu syarat pengasahan STNK setiap tahunnya, Namun, ada beberapa kendaraan yang tidak perlu bayar pajak tahunan. 

Kendaraan yang Dikecualikan dari Pajak Tahunan

Dalam pengaturan pajak kendaraan, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2026 menjadi landasan utama yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini secara jelas menetapkan beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban bayar pajak tahunan.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (3), terdapat lima jenis kendaraan yang tidak termasuk dalam objek PKB, yaitu:

  1. Kereta api

  2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara

  3. Kendaraan bermotor milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga-lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah

  4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan

  5. Jenis kendaraan bermotor lain yang ditetapkan secara khusus oleh peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah

Status Mobil Listrik dalam Peraturan Pajak Terbaru

Pada peraturan sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, pada aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, tertulis jelas bahwa Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surga serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, sekarang kendaraan listrik tidak termasuk dalam kategori kendaraan berbasis energi terbarukan yang dibebaskan dari PKB dan BBNKB.

Meski tidak lagi otomatis bebas pajak, kendaraan listrik tetap diberikan perlakuan khusus berupa insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. tertulis pada Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Selanjutnya, bagi kendaraan listrik yang dibuat sebelum tahun 2026 diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan fosil menjadi kendaraan listrik.

Pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemerintah daerah bisa saja hanya menerapkan pengurangan pajak, bukan semata-mata pembebasan pajak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ribut-Ribut Pulau Umang: Iklan Penjualan hingga Carut Marut Tata Kelola
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
RI Bakal Luncurkan BBM Baru B50, Berapa Harganya?
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hilirisasi Jadi Jurus Dongkrak Harga Gambir Sumbar
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
BRI Super League: Eber Bessa Siap Akhiri Tren Buruk Persita Melawan Sang Mantan
• 4 jam lalubola.com
thumb
Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Profesor Ini Perkenalkan Konsep Pengambilan Keputusan di Era AI
• 7 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.