Bulan Mei 2026 memiliki beberapa libur nasional dan cuti bersama terkait hari nasional hingga peringatan keagamaan. Merujuk pada SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama, ada enam tanggal merah di bulan Mei.
Tanggal merah bulan Mei 2026 terdiri dari empat hari libur nasional dan dua hari cuti bersama. Berikut rinciannya.
Ini jadwal empat hari libur nasional di bulan Mei 2026.
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
Ada cuti bersama setelah libur nasional Kenaikan Yesus Kristus dan Iduladha. Ini jadwalnya.
- Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
Libur nasional dan cuti bersama Mei 2026 berdekatan dengan libur akhir pekan. Masyarakat dapat merencanakan liburan di masa long weekend bulan Mei 2026.
Berikut ini jadwal long weekend di bulan Mei 2026.
1. Long Weekend Hari Buruh 2026
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Sabtu, 2 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 3 Mei 2026: Libur akhir pekan
2. Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Sabtu, 16 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 17 Mei 2026: Libur akhir pekan
3. Long Weekend Iduladha dan Waisak 2026
- Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Iduladha 1447 Hijriah
- Jumat, 29 Mei 2026: Rekomendasi cuti (tambah hari libur)
- Sabtu, 30 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
Ini ketentuan pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja/karyawan serta ASN/PNS.
- Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
- Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
(kny/imk)



