Ditjen Pajak pastikan belum kenakan PPN untuk jasa layanan jalan tol

antaranews.com
18 jam lalu
Cover Berita
ANTARA - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, memastikan belum mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa layanan jalan tol. Dalam video keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/4), Direktur P2 Humas, DJP, Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, mengatakan sampai saat ini Dirjen Pajak belum mengeluarkan peraturan terkait pengenaan pajak untuk jasa layanan tol yang digunakan masyarakat. (Sanya Dinda Susanti/Pradanna Putra Tampi/Satrio Giri Marwanto/Rijalul Vikry)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tuntutan Hukum 22,5 Tahun Penjara untuk Ibrahim Arief Tidak Berdasar
• 19 jam laludisway.id
thumb
DPR: Investasi di Kepri harus disertai peningkatan kualitas SDM
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Jadwal Salat dan Buka Puasa Bandung 23 April 2026
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Purbaya Akui Mengubah Behavior System Tax Tidak Semudah Membalikkan Telapak Tangan
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Konjen RI Jeddah Peringatkan Masyarakat soal Modus Tawaran Haji Dakhili
• 9 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.