jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Rabu (22/4) tentang informasi penting untuk seluruh PPPK paruh waktu, Permendagri 6 tahun 2026 berdampak kepada semua ASN, hingga ini pesan kuat untuk ribuan ASN. Simak selengkapnya!
1. Hari Ini Seluruh PPPK Paruh Waktu Menunggu Informasi Penting dari Mas Ketum
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gelombang PHK Mulai Terjadi, KemenPANRB & BKN Bahas Nasib PPPK Paruh Waktu, P3K Pantas Dipecat?
Hari ini Rabu 22 April 2026 ada informasi penting yang ditunggu para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau P3K PW.
Informasi yang ditunggu yakni hasil pertemuan Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tantangan Berat PPPK Paruh Waktu Naik Status, Mungkinkan Tidak Ada Seleksi CPNS?
Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia Herru Gama Yudha mengatakan, pertemuan dalam forum audiensi tersebut akan menjadi ajang bagi organisasi yang dipimpinnnya untuk menyampaikan sejumlah aspirasi.
Baca Selengkapnya di Bawah:
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 38.524 PNS & PPPK Diusulkan jadi ASN Pusat, tetapi P3K PW Terganjal UU HKPD, Simak Penjelasannya
Hari Ini Seluruh PPPK Paruh Waktu Menunggu Informasi Penting dari Mas Ketum
2. Seluruh PNS dan PPPK Terdampak Permendagri 6 Tahun 2026, Bagaimana P3K PW?
Seluruh PNS dan PPPK di Indonesia terdampak ketentuan di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026. Permendagri 6 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Regulasi yang diundangkan pada 18 Februari 2026 tersebut mengatur adanya perubahan jenis pekerjaan pada kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Selengkapnya di Bawah:
Seluruh PNS dan PPPK Terdampak Permendagri 6 Tahun 2026, Bagaimana P3K PW?
3. Informasi Penting untuk Guru PPPK Paruh Waktu, Ada Pergeseran Anggaran
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menegaskan tidak mengalami masalah soal anggaran gaji guru PPPK Paruh Waktu.
Pemkab Deli Serdang menegaskan bahwa hak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap terjamin dengan mekanisme pembayaran dilaksanakan sesuai ketentuan, sambil menunggu pergeseran anggaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Suparno mengatakan jumlah guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Deli Serdang saat ini sebanyak 2.304 orang, terdiri dari 1.945 guru SD, 338 guru SMP, dan 21 guru TK.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Informasi Penting untuk Guru PPPK Paruh Waktu, Ada Pergeseran Anggaran
4. Ratusan ASN Pensiun pada 2027, PPPK Selamat
Para PPPK di lingkup Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, dipastikan tidak terdampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pemkot Malang sudah menegaskan tak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski ada kebijakan pembatasan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD pada 2027. "Perihal yang belanja pegawai itu sampai saat ini kami tidak mengambil kebijakan pengurangan (PHK)," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono di Kota Malang, Selasa (21/4).
Baca Selengkapnya di Bawah:
Ratusan ASN Pensiun pada 2027, PPPK Selamat
5. Pemkot Palembang Pecat 4 PPPK, Ahmad Zulinto Sebut Ini Pesan Kuat untuk Ribuan ASN Lain
Ketua Dewan Pendidikan Kota Palembang, Sumatera Selatan, Ahmad Zulinto mengapresiasi penuh keputusan Pemerintah Kota Palembang memberhentikan empat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bermasalah.
Menurut Zulinto, tindakan tegas ini diperlukan untuk memutus mata rantai pelanggaran disiplin yang selama ini sering dianggap remeh.
Dia menilai apabila pemerintah tidak berani mengambil langah tegas, maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang menormalisasi pelanggaran di masa depan.
"Keputusan ini bukan hanya tentang sanksi bagi empat orang, melainkan pesan kuat bahwa sistem birokrasi tidak menyediakan ruang bagi mereka yang abai terhadap aturan," kata Ahmad Zulinto, Selasa (21/4).
Baca Selengkapnya di Bawah:
Pemkot Palembang Pecat 4 PPPK, Ahmad Zulinto Sebut Ini Pesan Kuat untuk Ribuan ASN Lain
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Wacana Gaji PPPK & P3K PW, Ada Usul Bersumber dari APBN, Segera Dimulai?
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul



