Bisnis.com, BALIKPAPAN — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) merampungkan pembahasan final Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Raperda yang kini tengah menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri ini diklaim sebagai langkah strategis menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika regulasi nasional, khususnya pasca berlakunya UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan Nasrullah menyatakan urgensi pembaruan regulasi tersebut.
"Perubahan ini penting agar pengelolaan air tanah di daerah memiliki landasan hukum yang kuat, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan saat ini," kata Nasrullah dalam keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).
Lebih lanjut, Nasrullah menyoroti peran krusial air tanah sebagai tulang punggung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat maupun sektor usaha.
"Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan perlindungan hak masyarakat atas air, menjaga keberlanjutan sumber daya, serta memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatannya," ucap dia.
Baca Juga
- Kaltim Rombak Total Tata Kelola Konservasi Laut
- Warga Kaltim Siap-Siap Musim Kemarau, Akhir April Bakal Minim Hujan
- Menteri LH Sebut 2 Daerah di Kalsel Jadi Percontohan Pengolahan Sampah
Raperda ini disusun mengacu pada ketentuan Pasal 56 Ayat (2) UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengharuskan setiap Raperda dilengkapi penjelasan atau naskah akademik sebagai dasar yuridis.
Secara substansial, regulasi yang kini mengantre proses fasilitasi PHD Kemendagri ini menargetkan sejumlah sasaran, seperti menjamin pelestarian fungsi air dan sumber air, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan, hingga memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi masyarakat adat.
Adapun, Pansus III DPRD Kalsel optimistis Raperda akan segera disahkan pasca evaluasi Kemendagri, dengan harapan memberikan kepastian hukum dan manfaat luas bagi masyarakat.





