Pemerintah Dorong BUMN Lebih Berani Ambil Risiko, Perkuat Business Judgment Rule

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mendorong penguatan implementasi Business Judgment Rule (BJR) untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong keberanian direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengambil keputusan bisnis.

Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengatakan, sebenarnya dasar hukum terkait BJR sudah tersedia dalam Undang-Undang BUMN. Namun, implementasinya masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan pengambil keputusan. 

“Jadi jangan sampai BUMN lumpuh, tidak berani ambil keputusan karena takut. Selama ini kriteria untung atau rugi, tapi masalahnya setiap pengusaha gak ada yang selalu untung,” ujarnya melalui pernyataan resmi, Kamis (22/4/2026). 

Menurutnya, penguatan BJR bertujuan untuk menegaskan batas antara risiko bisnis yang wajar dengan pelanggaran hukum. Hal ini penting agar keputusan bisnis tidak selalu dipersepsikan sebagai potensi pidana.

“Jangan sampai risiko bisnis yang wajar dan inheren dalam setiap keputusan pimpinan dianggap pelanggaran hukum. Sehingga keputusan bisnis dapat diambil secara aman dan terukur,” jelasnya.

Qodari mengungkapkan, saat ini masih terjadi perbedaan penafsiran antar lembaga dalam menilai keputusan bisnis BUMN, khususnya dalam membedakan risiko usaha dengan kerugian negara. Kondisi ini membuat sebagian direksi memilih untuk tidak mengambil keputusan sebagai langkah paling aman.

Baca Juga

  • Bos BP BUMN: Komitmen Pemerintah Dorong Pemerataan Ekonomi
  • BP BUMN dan Danantara Percepat Restrukturisasi BUMN Karya

Situasi tersebut dinilai berdampak pada meningkatnya ketidakpastian hukum dan persepsi risiko investasi, yang pada akhirnya berpotensi menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

Dia mencontohkan pengalamannya saat menjadi komisaris di salah satu BUMN sektor energi, di mana perusahaan tidak melakukan pembelian aset baru meski tersedia kebutuhan dan anggaran, karena kekhawatiran terhadap risiko hukum. 

“Perlu ada jalan keluar, dan itu kriterianya BJR, supaya selama sesuai dengan prinsip tersebut tidak dianggap pidana,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah melalui Kantor Staf Presiden telah menginisiasi koordinasi lintas lembaga untuk menyusun pedoman operasional BJR yang lebih jelas. Dalam proses tersebut ditemukan bahwa pemahaman antara aparat penegak hukum, auditor, BP BUMN, hingga Danantara masih belum selaras.

Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan penyusunan panduan yang mencakup parameter itikad baik, standar kehati-hatian, serta batas risiko bisnis yang dapat ditoleransi.

Selain itu, muncul pula usulan pembentukan mekanisme atau komite khusus untuk menilai apakah suatu keputusan korporasi telah sesuai dengan prinsip BJR, serta perlunya koordinasi lanjutan dengan aparat penegak hukum dan auditor.

Qodari menegaskan, seluruh usulan tersebut masih akan didalami untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan hukum yang berlaku.

“KSP akan terus memfasilitasi penyelarasan lintas lembaga guna menghasilkan solusi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, tetap menjunjung akuntabilitas, serta meningkatkan investasi,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Sidang Vonis, Ammar Zoni: Doakan Saja
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya Akui Mengubah Behavior System Tax Tidak Semudah Membalikkan Telapak Tangan
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Di Tengah Ancaman Sanksi Berat Komdis PSSI, Fadly Alberto Masih Ingin Kejar Cita-Cita Pesepak Bola
• 19 jam lalubola.com
thumb
Jadwal Libur Nasional Mei 2026 dan Cuti Bersama: Banyak Tanggal Merah dan Long Weekend
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Dewan Pers Peringatkan Chilling Effect, Narasumber Mulai Takut Bicara | SATU MEJA
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.